Pengertian
Kode etik
profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi
akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah
terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga
yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang
mengikat dan mengatur setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota
untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan
masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku
profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan
etika dan kaidah etika.
Prinsip Etika IFAC (International
Federation of Accountants)
IFAC adalah organisasi global untuk
profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan
memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi
internasional yang kuat.
Visi IFAC adalah bahwa profesi
akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan
organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk melayani
kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar
kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar
kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan
organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi
kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan
profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.
- ·
Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional IFAC sebagai berikut :
a)
Integritas
Seorang
akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam
hubungan profesional dan bisnis.
b)
Objektivitas
Seorang akuntan
professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau
pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian
professional atau bisnis.
c)
Kompetensi
professional dan Kesungguhan
Seorang
akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa
menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk
memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa professional yang
kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis.
Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar
teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.
d)
Kerahasiaan
Seorang
akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh
sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat
dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e)
Perilaku
Profesional
Seorang
akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan
seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.
Prinsip Etika AICPA (American
Institute of Certified Public Accountants)
American
Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu
organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya
bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja.
Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk
perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan
daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai
suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar
profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk
melayani kepentingan publik.
Misi AICPA adalah untuk memberikan
anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk
memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk
memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi
misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar
negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan
masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat signifikan.
- ·
Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai
professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang
sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk
bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
e.
Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis
profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki
anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
Prinsip
Etika IAI (Ikatan
Akuntan Indonesia)
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya wadah yang mewakili
profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota
International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang
merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi
profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki
komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi
kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan
anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI
menjadi sekretariat permanen AFA.
·
Berikut adalah 8 prinsip etika
menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan
ketetapannya :
a.
Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung
jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan
pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai
profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan
peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa
profesional mereka.
b.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk
senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani anggota secara keseluruhan.
c.
Integritas
Integritas adalah suatu satu
kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari
kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji
semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus
menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta
mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d.
Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas
yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang
telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota
bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka
atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh
pihak lain.
e.
Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui
pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan
pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau
belum anggota alami.
- ·
Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang
terpisah:
1. Pencapaian
Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan
umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian
profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola
pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan
Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
f.
Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor
merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu,
namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para
klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi
yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban
untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang
diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
g.
Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari
perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
h.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan
profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional
yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional
yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI,
International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan
perundang- undangan yang relevan.
SUMBER