LATAR BELAKANG
Koperasi
Simpan Pinjam Artha Jaya (KSP) Arya bergrerak di bidang jasa pelayanan simpanan
dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000
dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003
No.40/PAD/Meneg/I/III/2003. Sumber dana diperoleh dari
seluruh anggota dan calon anggota. Sistem pembayaran dilakukan setiap bulan.
Ø Koperasi simpan pinjam ARTHA JAYA memiliki 7 anggota yang terdiri dari :
- Pengurus
: Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
- Pengawas
: Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
- Sekretaris
: Drs.Suwanto
- Bendahara
: Otti Wulandari
- Pengelola
: Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi
VISI MISI
1. Visi
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya
dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.
2.
Misi
a. Menggali dan menghimpun
dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola
konvensional.
c. Menyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan
manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.
3.
Tujuan
a. Persfektif Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha
dengan tingkat keuntungan yang rasional.
b. Persfektif Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan,
bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon
anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c. Persfektif Proses Kegiatan
Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem
manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas.
d. Persfektif Pembelajaran dan
Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas,
Karyawan KSP, anggota, calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga
memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.
KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk
diterima menjadi anggota koperasi Artha Jaya adalah sebagi berikut:
1.
Warga Negara Indonesia (WNI)
2.
Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan
kegiatan usaha koperasi.
3.
Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum (dewasa dan tida-k berada dalam perwalian dan sebagainya)
4.
Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000
dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam
anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
5.
Menyetujui anggaran dasar,anggaran rumah tangga,
dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
6.
Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di
dalam Kota Jakarta, Depok, Tangerang , Bekasi, dan Bogor.
7. Anggota adalah:
-
Setelah menjalani 2 (dua) kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan lunas.
-
Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
- Diluar buti diatas statusnya adalah calaon
anggota.
PROGRAM KOPERASI ARTHA JAYA
a.
Pinjaman 1 juta , Agunan ijazah dan atau penyataan
peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor dll.
b.
Peningkatan Sektor Agribisnis
c. Asuransi Pinjaman/Pembiayaan.
SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
- Berstatus
anggota atau calon anggota
- Mengisi
formulir pinjaman
- Menyerahkan
Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
- Menyerahkan
Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan
Ø
Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa
tahap antara lain :
a) mengisi
formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila data
telah disetujui pengaju akan di survei dan dana pinjaman akan cair dalam waktu
satu minggu setelah dilakukan survei.
b) Besar dana
pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat
meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi
apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan
dengan kemampuan untuk pengembalian dana.
c) Waktu
pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.
Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian
besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.
Ø Jasa yang
diberikan :
i.
Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
ii.
Untuk anggota 2 %/bulan
MASLAH YANG DIHADAPI KOPERASI
I.
Kredit Macet
SOLUSI
Setelah melakukan wawancara dan observasi di koperasi Artha Jaya saya
menemukan kendala didalam koperasi tersebut, kendala itu berupa kredit macet
dimana pada saat anggota meminjam uang, anggota tersebut tidak melunasinya
sesuai dengan waktu yang dijanjikan, yang akibatnya akan menghambat kas yang
masuk pada koperasi Artha Jaya.
Ø
Melihat kendala yang ada saya memberikan beberapa
solusi yaitu:
1.
Memberikan Kebijakan Ketat Terhadap Kreditur
Sebaiknya
koperasi Artha Jaya memberikan kebijakan yang lebih ketat terhadap anggota yang
ingin malkukan pinjaman.
2.
Memperbaiki Manajemen
Manajemen
koperasi Artha Jaya juga sebaiknya lebih selektif lagi dalam memilih kreditur,
mereka dapat melakukannya dengan mengobservasi calon kreditur, apakah sesuai
antara usaha yang ia kelola dengan uang yang ingin dipinjam. Antara yang ia
jadikan pinjaman dengan uang yang ia pinjam.
Demikian hasil dari wawancara dan observasi saya dengan kelompok saya
mengenai koperasi Artha Jaya. Semoga informasi ini dapat dipergunakan
sebaik-baiknya.
SUMBER :