Senin, 14 Oktober 2013

Jika Aku menjadi Menteri Koperasi.


Menurut saya pengertian koperasi sendiri yaitu, suatu lembaga organisasi yang didirikan oleh beberapa anggota dari kumpulan masyarakat yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sebagaimana tercantum dalam  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan makmur berlandaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”  .
Selain tujuan koperasi juga memiliki peranan dan fungsi yang tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yaitu:
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasipada umumnya relative kecil.
2.    Turut serta secara aktifdalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi dalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasiuonal yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jika dilihat dari fakta yang ada tentang tujuan, fungsi, serta peranannya koperasi banyak hal positivnya, bisa dikatakan belum tentu ada suatu lembaga yang memiiki tujuan seperti tujuan bijak dari koperasi. Tujuan koperasi ini sudah ada sejak  koperasi mulai dibentuk oleh Bapak Muhammad Hatta sehingga beliau dijuluki sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”.
Pendirian koperasi pada era saat ini memang sulit karena sudah adanya lembaga lain yang lebih dikenal oleh masyarakat, selain itu yang membuat pendirian koperasi sulit untuk dilakukan karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan koperasi itu sendiri, banyak dari masyarakat yang berfikir system koperasi itu kuno tidak modern.
Padahal jika dibandingkan dengan lembaga lain (bank) koperasi jauh lebih menguntungkan, dalam koperasi tidak ada denda apabila kita telat dalam membayar cicilan pinjaman.
Ø  Dan jika saya bermimpi untuk menjadi menteri koperasi, banyak hal yang akan saya lakukan diantaranya yaitu:

1.     Merubah Pemikiran Masyarakat dan Penyuluhan.
Saya akan berusaha merubah pikiran masyarakat akan koperasi itu sendiri, saya akan perkenalkan malalui pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, disana saya akan memberitahu apa fungsi, peranan, tujuan , dan yang paling penting adalah tentang manfaat koperasi untuk masyarakat sendiri.

2.    Membuat Koperasi Contoh.
Tidak hanya itu yang saya akan lakukan, hal lain yang akan saya lakukan yaitu mencoba untuk membuat koperasi kecil yang saya pantau sendiri kinerjanya saya akan mencoba terjun langsung didalamnya, karena koperasi itu nantinya diharapkan akan menjadi gambaran bagi masyarakat yang akan mencoba untuk mebuat koperasi sendiri, serta diharapkan akan menjadi pendorong untuk masyarakat agar mereka juga mau mencoba mendirikan sebuah koperasi. Karena saya berfikir masyarakat cenderung mau untuk bertindak, dalam hal ini mencoba untuk membuat koperasi ataupun bergabung menjadi anggota koperasi jika mereka melihat sendiri dampak dari koperasi itu, terutama manfaat koperasi untuk masyarakat itu sendiri.


3.    Membuat Iklan Layanan Masyarakat.
Selain itu, saya juga akan mencoba untuk membuat iklan masyarakat yang isinya menerangkan tentang koperasi karena saya melihat perkembangan yang ada saat ini masyarakat lebih sering melihat televisi bahkan beberapa masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu dengan melihat televisi, dan masyarakat lebih mudah menangkap pesan-pesan yang berupa pesan visual yaitu pesan dalam bentuk gambar ketimbang hanya sekedar tulisan.

4.    Modernisasi Koperasi.
Karena jaman sekarang ini sudah semakin maju dan sudah banyaknya teknologi yang digunakan dalam segala bidang.
Dalam hal ini saya juga akan mencoba menerapkannya dalam koperasi, saya akan buat suatu system untuk mempermudah kinerja koperasi, agar nantinya bisa memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalm pengurusan koperasi. Jadi tak hanya bank yang mempunyai system, tetapi koperasi juga memilikinya. Dengan begitu diharapkan koperasi bisa jadi lebih modern dan mengikuti jamannya.

5.    Menghidupkan Koperasi yang Mati
Dengan dipilihnya saya menjadi menteri koperasi saya akan menghidupkan lagi koperasi yang sudah lama tidak beroperasi, dengan cara memberikan pinjaman modal agar koperasi yang tadinya tidak dapat beroperasi lagi, kini dapat beroperasi lagi dengan modal pinjaman tadi.
Karena saya beranggapan “Koperasi yang lam tidak dapat hidup, bagaimana koperasi yang baru akan tumbuh?!”.

Itulah beberapa cara saya jika saya bermimpi menjadi menteri koperasi, saya berkeyakinan bahwa koperasi di Indonesia dapat berajalan dengan baik lagi, karena saya melihat sifat masyarakat Indonesia yang gemar sekali bergotong-royong membantu sesama dan ketika saya melihat prinsip dan tujuan koperasi sendiri itu sangat sesuai dengan pribadi masyarakat Indonesia.

sumber: 

http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar