Menurut
saya pengertian koperasi sendiri yaitu, suatu lembaga organisasi yang didirikan
oleh beberapa anggota dari kumpulan masyarakat yang mempunyai tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan
koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945” .
Selain
tujuan koperasi juga memiliki peranan dan fungsi yang
tercantum dalam pasal 4
Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yaitu:
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social
potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasipada umumnya relative kecil.
2. Turut
serta secara aktifdalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
koperasi dalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasiuonal yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jika
dilihat dari fakta yang ada tentang tujuan, fungsi, serta peranannya koperasi
banyak hal positivnya, bisa dikatakan belum tentu ada suatu lembaga yang
memiiki tujuan seperti tujuan bijak dari koperasi. Tujuan koperasi ini sudah
ada sejak koperasi mulai dibentuk oleh
Bapak Muhammad Hatta sehingga beliau dijuluki sebagai “Bapak Koperasi
Indonesia”.
Pendirian
koperasi pada era saat ini memang sulit karena sudah adanya lembaga lain yang
lebih dikenal oleh masyarakat, selain itu yang membuat pendirian koperasi sulit
untuk dilakukan karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan koperasi itu
sendiri, banyak dari masyarakat yang berfikir system koperasi itu kuno tidak
modern.
Padahal
jika dibandingkan dengan lembaga lain (bank) koperasi jauh lebih menguntungkan,
dalam koperasi tidak ada denda apabila kita telat dalam membayar cicilan
pinjaman.
Ø
Dan jika saya bermimpi untuk menjadi
menteri koperasi, banyak hal yang akan saya lakukan diantaranya yaitu:
1.
Merubah
Pemikiran Masyarakat dan Penyuluhan.
Saya
akan berusaha merubah pikiran masyarakat akan koperasi itu sendiri, saya akan
perkenalkan malalui pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, disana saya akan
memberitahu apa fungsi, peranan, tujuan , dan yang paling penting adalah
tentang manfaat koperasi untuk masyarakat sendiri.
2.
Membuat
Koperasi Contoh.
Tidak
hanya itu yang saya akan lakukan, hal lain yang akan saya lakukan yaitu mencoba
untuk membuat koperasi kecil yang saya pantau sendiri kinerjanya saya akan
mencoba terjun langsung didalamnya, karena koperasi itu nantinya diharapkan
akan menjadi gambaran bagi masyarakat yang akan mencoba untuk mebuat koperasi
sendiri, serta diharapkan akan menjadi pendorong untuk masyarakat agar mereka
juga mau mencoba mendirikan sebuah koperasi. Karena saya berfikir masyarakat
cenderung mau untuk bertindak, dalam hal ini mencoba untuk membuat koperasi
ataupun bergabung menjadi anggota koperasi jika mereka melihat sendiri dampak dari
koperasi itu, terutama manfaat koperasi untuk masyarakat itu sendiri.
3.
Membuat
Iklan Layanan Masyarakat.
Selain
itu, saya juga akan mencoba untuk membuat iklan masyarakat yang isinya
menerangkan tentang koperasi karena saya melihat perkembangan yang ada saat ini
masyarakat lebih sering melihat televisi bahkan beberapa masyarakat lebih
banyak menghabiskan waktu dengan melihat televisi, dan masyarakat lebih mudah
menangkap pesan-pesan yang berupa pesan visual yaitu pesan dalam bentuk gambar
ketimbang hanya sekedar tulisan.
4.
Modernisasi
Koperasi.
Karena
jaman sekarang ini sudah semakin maju dan sudah banyaknya teknologi yang
digunakan dalam segala bidang.
Dalam
hal ini saya juga akan mencoba menerapkannya dalam koperasi, saya akan buat
suatu system untuk mempermudah kinerja koperasi, agar nantinya bisa memperkecil
kemungkinan terjadinya kesalahan dalm pengurusan koperasi. Jadi tak hanya bank
yang mempunyai system, tetapi koperasi juga memilikinya. Dengan begitu
diharapkan koperasi bisa jadi lebih modern dan mengikuti jamannya.
5.
Menghidupkan
Koperasi yang Mati
Dengan
dipilihnya saya menjadi menteri koperasi saya akan menghidupkan lagi koperasi
yang sudah lama tidak beroperasi, dengan cara memberikan pinjaman modal agar
koperasi yang tadinya tidak dapat beroperasi lagi, kini dapat beroperasi lagi
dengan modal pinjaman tadi.
Karena
saya beranggapan “Koperasi yang lam tidak dapat hidup, bagaimana koperasi yang
baru akan tumbuh?!”.
Itulah
beberapa cara saya jika saya bermimpi menjadi menteri koperasi, saya berkeyakinan
bahwa koperasi di Indonesia dapat berajalan dengan baik lagi, karena saya
melihat sifat masyarakat Indonesia yang gemar sekali bergotong-royong membantu sesama
dan ketika saya melihat prinsip dan tujuan koperasi sendiri itu sangat sesuai
dengan pribadi masyarakat Indonesia.
sumber:
sumber:
http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar