Senin, 14 Oktober 2013

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang di Indonesia ?


Berdasarkan data Departemen Koperasi dan UMKM (Usaha Kecil Menengah) jumlah koperasi di Indonesia tercatat 103.000 unit lebih dengan keanggotaan 26.000 orang. Dilihat dari kenyataan yang ada seharusnya koperasi di Indonesia dapat berkembang bahkan dapat tumbuh dengan subur dan bahkan dapat mnjadi sumber devisa negara. Namun teori terkadang tidak-lah sesuai dengan kenyataannya di lapangan, nyatanya di Indonesia koperasi masih terdengar tidak modern dan masih banyak dari masyarakatnya yang tidak mengenal secara baik bagaimana system koperasi bekerja. Perkoperasian di Indonesia sulit berkembang dikarenakan adanya factor- factor yang mempengaruhinya. Diantaranya yaitu:

1.     Ketidakmampuan Koperasi dalam Menjalankan Fungsinya
Ini meruapakan factor utama yang menyebabkan koperasi sulit untuk berkembang di Indonesia. Menurut saya banyak dari koperasi yang berdiri saat ini mereka tidak menjalankan tujuan, peranan, dan fungsi sesungguhnya seperti yang tercantum dalam UUD, bahkan banyak dari mereka yang mendirikan koperasi hanya sebagai “kedok” dalam mencari keuntungan pribadi. Hal ini lah yang akhirnya membuat masyarakat ragu untuk bergabung dengan koperasi.

2.    Kurangnya Permodalan.
Kurangnya pemerintah dalam memperhatikan usaha kecil seperti koperasi ini mempersulit koperasi dalam berkembang dan mendapatkan modal. Andaikan saja pemerintah lebih memperhatikan operasi sedikit saja mungkin koperasi bisa mendapatkan suntikan dana dari pemerintah guna menjalankan lagi kegiatannya. Terlebih koperasi dapat membantu pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat.


3.    Kurangnya Promosi dan Sosialisai
Para anggota koperasi terutama ketua koperasi pat dmasih sangat kurang dalam memberikan promosi dan sosialisao kepada masyarakat lainnya terutama pada kota-kota besar, padahal masyarakat kota besar bisa membantu koperasi dalam maslah permodalan mereka bisa menjadi sponsor dari sebuah koperasi tertentu dengan cara menaruh produk barang mereka dalam koperasi tersebut dan anggota koperasi dapat membantu dalam pemasarannya, dengan begitu koperasi dapat mendapatakan keuntungan adri bagi hasil barang yang mereka jual dari sponsor tersebut. 

4.    Kesadaran Masyarakat untuk Berkoperasi Masih Lemah
Kurangnya kesadaran masyarakat merupakan factor penting yang harus segera diatasi,  karena bagaimana koperasi mau terbentuk kalau pendirinya sendiri dalam hal ini masyarakat saja tidak sadar akan berkoperasi. Menurut saya koperasi dapat berkembang jika adanya kesadaran dari masyarakat, kita dapat mulai dengan membuat koperasi kecil-kecilan lau kita ajak beberapa anggota masyarakat yang cukup berpengaruh dalam masyarakat itu sendiri, denagn tokoh masyarakat tersebut kita dapat membuat penyuluhan akan koperasi itu sendiri. Dengan kehadiran tokoh masyarakat tersebut diharapkan akan menarik minat masyarakat lainnya untuk berkoperasi.

5.    Harga Barang di Koperasi Lebih Mahal Dibandingkan Harga Pasar
Beberapa koperasi mungkin memasang harga yang lebih mahal dari harga pasar karena ingin mendapatkan keuntungan yang banyak. Hal itu menurut saya salah besar, karena menurut saya seharusnya koperasi bisa memberikan harga yang lebih murah dari harga pasar. Hal ini dapat kita lakukan dengan cara miasalnya, untuk kebutuhan dapur seperti bumbu-bumbu kita dapat menanamnya sendiri dikebun ataupun halaman rumah tanpa pupuk buatan yang biasanya lebih mahal harganya dibandingkan dengan pupuk alami atau pupuk yang kita buat sendiri. Untuk pupuk yang kita buat sendiri kiata dapat menggunakan sampah dedaunan yang dapat kita busukkan untuk mengahasilkan bakteri yang nantinya akan bermanfaat untuk tumbuhan yang kita tanam dan selain itu pupuk juga dapat kita buat dengan kotoran bianatang yang kita campur dengan sedikit tanah agar kotoran tersebut dapat terpisah satu sama lain. Dengan begitu baiaya yang kita keluarkan untuk menanam pun akan lebih ringan yang nantinya juga akan membuat tanaman yang kita tanam akan lebih rendah harganya.

6.    Kurang Dirasakannya Peran Serta Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat.
Koperasi memang tidak terlalu terlihat manfaatnya,  jika memang ingin terlihat mungkin harus menunggu waktu yang cukup lama, dan kebanyakan sifat masyarakat tidak sabar, mereka selalu ingin melihat hasilnya secara terburu-buru atau secara cepat. Namun terkadang tidak smua hasil yang kita kerjakan dapat terlihat dengan cepat, bahkan tidak jarang sesuatu yang baik itu kita harus menunggunya lama hingga kita dapat melihat hasilnya.

Factor-faktor diatas mungkin hanya sebagian kecil dari factor yang menyebabkan koperasi sulit berkembang di Indonesia, masih banyak lagi factor yang penyebabnya. Jika kita telah mengetahui factor-faktor apa saja penyebabnya, kita dapat perbaiki secara satu persatu mungkin kita dapat mulai dari masalah “Kurangnya Kesadaran Masyarakat untuk Berkoperasi”. Jika kita dapat menyelesaikan masalah ini diharapkan nantinya kesadaran masyarakat untuk berkoperasi lebih tinggi lagi. Dengan tingginya kesadaran masyarakat tersebut diharapkan pula nantinya akan banyak lagi koperasi-koperasi yang tumbuh, bahkan tidak hanya tumbuh namun dapat tumbuh subur di negara kita Indonesia. Terlebih jika dilihat dari manfaat dan tujuanny, koperasi dapat membantu keawajiban pemerintah dalam hal mensejahterakan masyaraktnya sebagaimana tercantum dalam pembukaaan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945. Selain itu pula koperasi dapat membantu pemerintah dalam hal menyumbangkan devisa untuk negara kita Indonesia. 

sumber:

http://dhiasitsme.wordpress.com/2011/10/28/sulitnya-koperasi-indonesia-untuk-berkembang/

Jika Aku menjadi Menteri Koperasi.


Menurut saya pengertian koperasi sendiri yaitu, suatu lembaga organisasi yang didirikan oleh beberapa anggota dari kumpulan masyarakat yang mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Sebagaimana tercantum dalam  Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasioanal dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju , adil dan makmur berlandaskan  Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”  .
Selain tujuan koperasi juga memiliki peranan dan fungsi yang tercantum dalam pasal 4 Undang-Undang No. 25 tahun 1992 yaitu:
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasipada umumnya relative kecil.
2.    Turut serta secara aktifdalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional koperasi dalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasiuonal yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jika dilihat dari fakta yang ada tentang tujuan, fungsi, serta peranannya koperasi banyak hal positivnya, bisa dikatakan belum tentu ada suatu lembaga yang memiiki tujuan seperti tujuan bijak dari koperasi. Tujuan koperasi ini sudah ada sejak  koperasi mulai dibentuk oleh Bapak Muhammad Hatta sehingga beliau dijuluki sebagai “Bapak Koperasi Indonesia”.
Pendirian koperasi pada era saat ini memang sulit karena sudah adanya lembaga lain yang lebih dikenal oleh masyarakat, selain itu yang membuat pendirian koperasi sulit untuk dilakukan karena kurangnya pengetahuan masyarakat akan koperasi itu sendiri, banyak dari masyarakat yang berfikir system koperasi itu kuno tidak modern.
Padahal jika dibandingkan dengan lembaga lain (bank) koperasi jauh lebih menguntungkan, dalam koperasi tidak ada denda apabila kita telat dalam membayar cicilan pinjaman.
Ø  Dan jika saya bermimpi untuk menjadi menteri koperasi, banyak hal yang akan saya lakukan diantaranya yaitu:

1.     Merubah Pemikiran Masyarakat dan Penyuluhan.
Saya akan berusaha merubah pikiran masyarakat akan koperasi itu sendiri, saya akan perkenalkan malalui pertemuan-pertemuan dengan masyarakat, disana saya akan memberitahu apa fungsi, peranan, tujuan , dan yang paling penting adalah tentang manfaat koperasi untuk masyarakat sendiri.

2.    Membuat Koperasi Contoh.
Tidak hanya itu yang saya akan lakukan, hal lain yang akan saya lakukan yaitu mencoba untuk membuat koperasi kecil yang saya pantau sendiri kinerjanya saya akan mencoba terjun langsung didalamnya, karena koperasi itu nantinya diharapkan akan menjadi gambaran bagi masyarakat yang akan mencoba untuk mebuat koperasi sendiri, serta diharapkan akan menjadi pendorong untuk masyarakat agar mereka juga mau mencoba mendirikan sebuah koperasi. Karena saya berfikir masyarakat cenderung mau untuk bertindak, dalam hal ini mencoba untuk membuat koperasi ataupun bergabung menjadi anggota koperasi jika mereka melihat sendiri dampak dari koperasi itu, terutama manfaat koperasi untuk masyarakat itu sendiri.


3.    Membuat Iklan Layanan Masyarakat.
Selain itu, saya juga akan mencoba untuk membuat iklan masyarakat yang isinya menerangkan tentang koperasi karena saya melihat perkembangan yang ada saat ini masyarakat lebih sering melihat televisi bahkan beberapa masyarakat lebih banyak menghabiskan waktu dengan melihat televisi, dan masyarakat lebih mudah menangkap pesan-pesan yang berupa pesan visual yaitu pesan dalam bentuk gambar ketimbang hanya sekedar tulisan.

4.    Modernisasi Koperasi.
Karena jaman sekarang ini sudah semakin maju dan sudah banyaknya teknologi yang digunakan dalam segala bidang.
Dalam hal ini saya juga akan mencoba menerapkannya dalam koperasi, saya akan buat suatu system untuk mempermudah kinerja koperasi, agar nantinya bisa memperkecil kemungkinan terjadinya kesalahan dalm pengurusan koperasi. Jadi tak hanya bank yang mempunyai system, tetapi koperasi juga memilikinya. Dengan begitu diharapkan koperasi bisa jadi lebih modern dan mengikuti jamannya.

5.    Menghidupkan Koperasi yang Mati
Dengan dipilihnya saya menjadi menteri koperasi saya akan menghidupkan lagi koperasi yang sudah lama tidak beroperasi, dengan cara memberikan pinjaman modal agar koperasi yang tadinya tidak dapat beroperasi lagi, kini dapat beroperasi lagi dengan modal pinjaman tadi.
Karena saya beranggapan “Koperasi yang lam tidak dapat hidup, bagaimana koperasi yang baru akan tumbuh?!”.

Itulah beberapa cara saya jika saya bermimpi menjadi menteri koperasi, saya berkeyakinan bahwa koperasi di Indonesia dapat berajalan dengan baik lagi, karena saya melihat sifat masyarakat Indonesia yang gemar sekali bergotong-royong membantu sesama dan ketika saya melihat prinsip dan tujuan koperasi sendiri itu sangat sesuai dengan pribadi masyarakat Indonesia.

sumber: 

http://ulfa-ekonomikoperasi.blogspot.com/2012/11/tujuan-dan-fungsi-koperasi.html



Jumat, 28 Juni 2013

Kebijakan Moneter


Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter (bank sentral) dalam bentuk pengendalian agregat moneter (seperti uang beredar, uang primer, atau kredit perbankan) untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Perkembangan perekonomian yang diinginkan dicerminkan oleh stabilitas harga, pertumbuhan ekonomi, dan kesempatan kerja yang tersedia.
Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu, seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, “margin requirement“, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter merupakan upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Tujuan Kebijakan Moneter
·        Mengedarkan mata uang sebagai alat pertukaran (medium of exchange) dalam perekonomian.
·        Mempertahankan keseimbangan antara kebutuhan likuiditas perekonomian dan stabilitas tingkat harga.
·        Distribusi likuiditas yang optimal dalam rangka mencapai pertumbuhan ekonomi yang diinginkan pada berbagai sektor ekonomi.
·        Membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya yang tidak dapat terealisasi melalui sumber penerimaan yang normal.
·        Menjaga kestabilan Ekonomi : Artinya pertumbuhan arus barang dan jasa seimbang dengan pertumbuhan arus barang dan jasa yang tersedia.
·        Menjaga kestabilan Harga : Harga suatu barang merupakan hasil interaksi antara jumlah uang yang beredar dengan jumlah uang yang tersedia di pasar.
·        Meningkatkan kesempatan kerja : Pada saat perekonomian stabil pengusaha akan mengadakan investasi untuk menambah jumlah barang dan jasa sehingga adanya investasi akan membuka lapangan kerja baru sehingga memperluas kesempatan kerja masyarakat.
·        Memperbaiki neraca Perdagangan Kerja Masyarakat : Dengan jalan meningkatkan ekspor dan mengurangi impor dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri atau sebaliknya.

Jenis-jenis Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter ketat (tight money policy) untuk mengurangi/membatasi jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi.
Kebijakan moneter longgar (easy money policy) untuk menambah jumlah uang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi.
Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan :
Kesempatan Kerja : Semakin besar gairah untuk berusaha, maka akan mengakibatkan peningkatan produksi. Peningkatan produksi ini akan diikuti dengan kebutuhan tenaga kerja. Hal ini berarti akan terjadinya peningkatan kesempatan kerja dan kesehjateraan karyawan.
Kestabilan harga : Apabila kestablian harga tercapai maka akan menimbulkan kepercyaan di masyarakat. Masyarakat percaya bahwa barang yang mereka beli sekarang akan sama dengan harga yang akan masa depan.
Neraca Pembayaran Internasional : Neraca pembayaran internasional yang seimbang menunjukkan stabilisasi ekonomi di suatu Negara. Agar neraca pembayaran internasional seimbang, maka pemerintah sering melakukan kebijakan-kebijakan moneter.
Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar.

Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
~ Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
~ Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
Himbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.
Kredit selektif: Politik bank sentral untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara memperketat pemberian kredit
Politik sanering : Ini dilakukan bila sudah terjadi hiper inflasi, ini pernah dilakukan BI pada tanggal 13 Desember 1965 yang melakukan pemotongan uang dari Rp.1.000 menjadi Rp.1
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.
Rankuman :
Kebijakan moneter adalah kebijakan dari otoritas moneter dalam bentuk pengendalian agregat moneter untuk mencapai perkembangan kegiatan perekonomian yang diinginkan. Kebijakan Moneter terbagi menjadi 2 yaitu : Kebijakan moneter ketat dan Kebijakan moneter longgar. Kebijakan moneter bertujuan untuk mencapai stablisasi ekonomi yang dapat diukur dengan : Kesempatan Kerja, Kestabilan harga, Neraca Pembayaran Internasional. Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : Operasi Pasar Terbuka, Fasilitas Diskonto, Rasio Cadangan Wajib, Himbauan Moral, Kredit selektif, Politik sanering.

Sumber:

Jurnal Terkait: 


Sistem perekonomian

Sistem perekonomian

Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Selain faktor produksi, sistem ekonomi juga dapat dibedakan dari cara sistem tersebut mengatur produksi dan alokasi. Sebuah perekonomian terencana (planned economies) memberikan hak kepada pemerintah untuk mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi hasil produksi. Sementara pada perekonomian pasar (market economic), pasar lah yang mengatur faktor-faktor produksi dan alokasi barang dan jasa melalui penawaran dan permintaan.
















Perekonomian terencana

Ada dua bentuk utama perekonomian terencana, yaitu komunisme dan sosialisme. Sebagai wujud pemikiran Karl Marx, komunisme adalah sistem yang mengharuskan pemerintah memiliki dan menggunakan seluruh faktor produksi. Namun, lanjutnya, kepemilikan pemerintah atas faktor-faktor produksi tersebut hanyalah sementara; Ketika perekonomian masyarakat dianggap telah matang, pemerintah harus memberikan hak atas faktor-faktor produksi itu kepada para buruh. Uni Soviet dan banyak negara Eropa Timur lainnya menggunakan sistem ekonomi ini hingga akhir abad ke-20. Namun saat ini, hanya Kuba, Korea Utara, Vietnam, dan RRC yang menggunakan sistem ini. Negara-negara itu pun tidak sepenuhnya mengatur faktor produksi. China, misalnya, mulai melonggarkan peraturan dan memperbolehkan perusahaan swasta mengontrol faktor produksinya sendiri.

Sistem ekonomi tradisional

Pada kehidupan masyarakat tradisional berkembang suatu sistem ekonomi tradisional. Dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan bergantung pada sumber daya alam. masyarakat juga memproduksi barang pemenuh kebutuhan yang di produksi hanya untuk kebutuhan tiap-tiap rumah tangga. dengan demikian rumah tangga dapat bertindak sebagai konsumen, produsen, dan keduannya.

Perekonomian pasar

Perekonomian pasar bergantung pada kapitalisme dan liberalisme untuk menciptakan sebuah lingkungan di mana produsen dan konsumen bebas menjual dan membeli barang yang mereka inginkan (dalam batas-batas tertentu). Sebagai akibatnya, barang yang diproduksi dan harga yang berlaku ditentukan oleh mekanisme penawaran-permintaan.

Perekonomian pasar campuran

Perekonomian pasar campuran atau mixed market economies adalah gabungan antara sistem perekonomian pasar dan terencana. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi. Misalnya larangan untuk menjual barang-barang tertentu untuk anak di bawah umur, pengontrolan iklan (advertising), dan lain-lain. Begitu pula dengan negara-negara perekonomian terencana. Saat ini, banyak negara-negara Blok Timur yang telah melakukan privatisasi—pengubahan status perusahaaan pemerintah menjadi perusahaan swasta.

Para Pelaku Ekonomi

            Mungkin dalam ilmu ekonomi mikro kita mengenal tiga pelaku ekonomi, yaitu :
  • Pemilik faktor produksi
  • Konsumen
  • Produsen
             Dan dalam ilmu ekonomi makro ada :
  • Sektor rumah tangga
  • Sektor swasta
  • Sektor pemerintah
  • Sektor luar negeri
Maka dalam perekonomian indonesia sendiri dikenal tiga pelaku pokok :
  1. Koperasi
  2. Sektor Swasta, dan
  3. Sektor pemerintah
sesuai dengan konsep trilogi pembangunan, yang masing-masing pelaku tersebut memiliki fungsi sebagai berikut :
  • Koperasi 
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
  • Sektor Swasta
Peran yang diberikan sektor swasta dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini.
1) Membantu meningkatkan produksi nasional.
2) Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
3) Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
4) Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
5) Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
6) Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
7) Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
  • Sektor Pemerintah
secara umum sektor pemerintah memiliki fungsi :
1) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
2) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
3) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
4) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.

sumber:
 http://aanadesaputro.wordpress.com/2013/04/12/sistem-perekonomian-indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian