Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar
masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hokum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali
keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan
antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela."
Ø Pengertian
hukum menurut para ahli
1.
Plato,
dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang
teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Soerojo
Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan
peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah
larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud
untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
4.
M.H.
Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan
(norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang
akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
5.
S.M.
Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan
peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1)
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
2)
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh
peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan
ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum
perburuhan dan hukum perumahan).
Ø Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia
Berikut ini adalah
beberapa tujuan dari penerapan hukum
ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
- Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
- Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
- Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.
Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.
Itulah beberapa dari hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami. Sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan selayaknya untuk seluruh kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Hukum ekonomi yang
ada di negara kita ini dibuat guna menciptakan ketertiban masyarakatnya dalam
menjalankan perkonomian, namun hal ini tidak akan bisa terwujud jika masyarakat
yang dicarikan jalan keluar untuk menjalankan perekonomian dengan mudah tidak
mau mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah.
Jangan
terus-terusan menyalahkan pemerintah yang tidak mau memperhatikan
masyarakatnya. Pemerintah telah semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya
membuat segala peraturan yang bisa mensejahterakan serta memelihara ketertiban
negaranya. Bukan hanya pemerintah yang diharapkan dapat melakukan hal itu
semua, masyarakatyang dalam hal ini sebagai objeknya juga mempunyai tugas,
yaitu menjalankan segala peraturan yang dibuat pemerintah dengan baik.
Dengan adanya
kerjasama antara pemerintah dan masyarakat negara kita yang dikenal dengan negara
hukum. Tak hanya lagi dikenal sebagai sebutan belaka, namun memang dapat
dibuktikan dengan adanya peraturan yang dibuat pemerintah dilaksanakan dengan
baik oleh masyarakatnya.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar