Telah banyak badan pmerintahan yang
telah go public, sebelum saya memberikan contoh badan milik negara yang
telah go public terlebih dahulu saya akan mengurai tentang apa
yang dimaksud dengan go public. Go Public adalah kegiatan
penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan)
untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang
diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan
Proses Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
a. Rekturisasi Perusahaan
b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
a. Penunjukan Pihak yang terlibat
b. Proses underwriting
c. Rekturisasi anggaran Dasar
d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
b. Public expose
c. Pembuatan dan percetak prospectus
d. Road show
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
e. Penjatahan di Pasar Modal
f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder
Saya
akan berikan contoh untuk perusahaan milik negara yang telah go public. Salah
satunya adalah PT. Kimia Farma.
|
Kimia Farma adalah perusahaan
industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia
Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien
Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks
perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah
Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF
(Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16
Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas,
sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
PT.
Kimia Farma Sesudah Go Public
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia
Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia
Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan
dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta
dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama
Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan
telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di
Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan
pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.
Perbedaan
Sebelum dan Sesudah Go Public
Sebelum PT. Kimia Farma Tbk menjadi
peruisahaan go public perusahaan ini mempunyai hutang yang cukup
banyak, sehingga pemerintah mengalami deficit dan hutang negara semakin besar.
Untuk menghindari dmpak yang lebih panjang lagi, poemerintah mengeluarkan
mengeluarkan kebijakan privatisasi BUMN. Berdasarkan Surat Menteri Negara
Penanaman Modal Dan Pembinaan BUMN No. S-59/M-PM.BUMN/2000 tanggal 7 maret
2000, PT. Kimia Farma diprivatisasi. Setelah itu PT. Kimia Farma Tbk
mendirikan dua anak perusahaan pada tanggal 4 januari 2002 yaitu PT. Kimia
Farma Apotek dan PT. Kimia Farma Trading dan Distibution. Dengan dilakukannya
kebijakan tersebut tentu saja penambahan modal perusahaan semakin besar yang
didapat dari investor. Saat ini PT. Kimia Farma mengalami kemajuan,
bahkan termasuk perusahaan yang dapat dipertimabngkan untuk penanaman modal
bagi para investor. Sekarang jelaslah apa perbedaan sebelum dan sesudah PT.
Kimia Farma go public.
Sebaiknya
BUMN Itu GO Public atau Tidak ?
Menurut saya sebaiknya BUMN itu go
public, karena menurut saya jika perusahaan BUMN itu go public, perusahaan
BUMN lebih bisa lagi untuk mendapatkan tambahan modal, dimana modal tersebut
dapat lebih besar nilainya dibndingkan dengan bantuan ataupun modal dari
pemerintah itu sendiri. Sehingga perusahaaan BUMN itu lebih baik lagi
keadaannya dan perkembangannya, dengan keadaan BUMN yang demikian diaharapkan
BUMN tersebut juga dapat membantu memberikan keuntunga
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar