Rabu, 23 April 2014

Badan Hukum Publik

Telah banyak badan pmerintahan yang telah go public, sebelum saya memberikan contoh badan milik negara yang telah go public  terlebih dahulu saya akan mengurai tentang apa yang dimaksud dengan go public. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus 
    d. Road show
   e. Penjatahan di Pasar Modal
   f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

 Saya akan berikan contoh untuk perusahaan milik negara yang telah go public.  Salah satunya adalah PT. Kimia Farma.

PT. Kimia Farma Sebelum Go public
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).

PT. Kimia Farma Sesudah Go Public
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.                                            

Perbedaan Sebelum dan Sesudah Go Public
Sebelum PT. Kimia Farma Tbk menjadi peruisahaan go public  perusahaan ini mempunyai hutang yang cukup banyak, sehingga pemerintah mengalami deficit dan hutang negara semakin besar. Untuk menghindari dmpak yang lebih panjang lagi, poemerintah mengeluarkan mengeluarkan kebijakan privatisasi BUMN. Berdasarkan Surat Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan BUMN No. S-59/M-PM.BUMN/2000 tanggal 7 maret 2000, PT. Kimia Farma diprivatisasi. Setelah itu PT. Kimia Farma Tbk mendirikan dua anak perusahaan pada tanggal 4 januari 2002 yaitu PT. Kimia Farma Apotek dan PT. Kimia Farma Trading dan Distibution. Dengan dilakukannya kebijakan tersebut tentu saja penambahan modal perusahaan semakin besar yang didapat dari investor.  Saat ini PT. Kimia Farma mengalami kemajuan, bahkan termasuk perusahaan yang dapat dipertimabngkan untuk penanaman modal bagi para investor. Sekarang jelaslah apa perbedaan sebelum dan sesudah PT. Kimia Farma go public.

Sebaiknya BUMN Itu GO Public atau Tidak ?
Menurut saya sebaiknya BUMN itu go public, karena menurut saya jika perusahaan BUMN itu go public,  perusahaan BUMN lebih bisa lagi untuk mendapatkan tambahan modal, dimana modal tersebut dapat lebih besar nilainya dibndingkan dengan bantuan ataupun modal dari pemerintah itu sendiri. Sehingga perusahaaan BUMN itu lebih baik lagi keadaannya dan perkembangannya, dengan keadaan BUMN yang demikian diaharapkan BUMN tersebut juga dapat membantu memberikan keuntunga

Sumber:
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar