Kami yang bertanda tangan dibawah ini
Nama
: Olga Dealis S
Alamat : Jl. Jati V blok H no 106
Pekerjaan : Mahasiswa
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”----------------------------
Nama : Buana Perkasa
Alamat : Jln. Damansara Komp. Griya Indah Blok I no 2 Medan
Pekerjaan : Wiraswasta
-----------------------Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KE DUA”-----------------------------------
PASAL 1
Alamat : Jl. Jati V blok H no 106
Pekerjaan : Mahasiswa
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”----------------------------
Nama : Buana Perkasa
Alamat : Jln. Damansara Komp. Griya Indah Blok I no 2 Medan
Pekerjaan : Wiraswasta
-----------------------Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KE DUA”-----------------------------------
PASAL 1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan
alamat :
JL. JATI V BLOK H NO 106– BEKASI TIMUR. Terhitung mulai tanggal 01 January 2012 sampai dengan 01 January 2013.
Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah saja)
JL. JATI V BLOK H NO 106– BEKASI TIMUR. Terhitung mulai tanggal 01 January 2012 sampai dengan 01 January 2013.
Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah saja)
PASAL 2
PIHAK KEDUA telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan dalam
keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian
ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan
biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA
PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar tagihan listrik,
air, keamanan, kebersihan. Apabila ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban
yang di atas maka akan dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari
penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah fihak.
PASAL
4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas
sehingga terjadi pemutusan oleh fihak terkait maka PIHAK KEDUA harus
menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada
selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.
PASAL 5
PIHAK KEDUA harus membayar semua kewajiban yang terjadi seperti tagihan
listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk bulan terakhir yang dibayarkan
kontan kepada PIHAK PERTAMA mengacu kepada meteran listrik dan air yang tertera
pada meteran.
PASAL 6
PIHAK KEDUA tidak diperkenankan mengadakan perubahan atau tambahan
pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada
kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang
dikontrak tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan
baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.
PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberi tahukan kepada PIHAK
PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu
akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan
kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan
kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak
rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.
PASAL 9
Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar
tanpa paksaan dari fihak manapun Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini
ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah
selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima
juta rupiah saja).dalam bentuk tunai.
Kami
yang menyetujui
Yang bertandatangan di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(OLGA DEALIS S) (BUANA PERKASA)
Sumber:
http://vnagrandelibre.blogspot.com/2013/12/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html
Yang bertandatangan di bawah ini
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(OLGA DEALIS S) (BUANA PERKASA)
Sumber:
http://vnagrandelibre.blogspot.com/2013/12/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar