Pembajakan CD
Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association)
dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2
tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4).
Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno
Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI.
Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business
Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat
Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan
yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan
ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang
berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para
penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000
sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya.
Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi
pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh
Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan,
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam
penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2
yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan
pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka
juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan
kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk
tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak
memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk
menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar
Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.
Melihat contoh kasus
diatas, jelas terlihat masih banyaknya
warga Indonesia yang melakukan pembajakan walaupun sudah ada larangan tegas
yang dinyatakan secara tertulis oleh pemerintah. Baik sanksi administrasi
berupa denda yang dinyatakan dalam rupiah maupun sanksi pidana yang tidak
tanggung-tanggung yaitu selama 5 tahun. Marknya pembajakan di Indonesia
disinyalir karena masih banyak pula pelanggan yang lebih memilih CD software
bajakan, apalagi harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga aslinya.
Razia yang dilakukan polisi-pun tidak setiap saat dan setiap daerah tetapi
hanya saat tertentu saja dan hanya disalah satu daerah saja. Razia yang
dilakukan polisi yang tidak rutin dan hanya disalah satu daerah saja tidak
seimbnag dengan banyaknya CD bajakan yang telah beredar dimasyarakat.
Jika
memang polisi telah menangkap para pengedar ataupun pembuat CD bajakan,
diharapkan polisi benar-benar menhusutnya secara tuntas sampai ke-akar, kalu
memang menginginkan Indonesia bebas dari unsur pembajakan dan tidak ingin dicap
sebagai negara pembajak.
http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar