Perlindungan
konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak
konsumen Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga
sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak
konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang dan atau jasa
serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan
kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ; hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan
sebagainya.
Di Indonesia , dasar hukum yang
menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
- Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
- Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
- Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
- Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
- Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
- Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
- Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sanksi Pidana UU Perlindungan Konsumen
Dalam
pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut
telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha
diantaranya sebagai berikut :
1)
Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling
banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap :
·
pelaku
usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan
berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi,
mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang
tersebut ( pasal 8 ayat 1 ),
·
pelaku
usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ),
·
memperdagangkan
barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ),
·
pelaku
usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau
perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2)
Dihukum
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap :
·
pelaku
usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan
konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral,
·
pelaku
usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau
waktu yang telah diperjanjikan,
·
pelaku
usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai
resiko pemakaian barang/jasa.
Kasus Persengketaan antara Konsumen dan
Pelaku Usaha.
Dalam
kasus ini saya pernah mengalaminya sendiri. Sewaktu saya sedang berbelanja di
salah satu tempat perbelanjaan yang cukup ternama, saya mencoba untuk membeli
sebuah tempat beras dengan ukuran kecil,
dimana tepat dibawah tempat beras tersebut tertera sebuah harga berkisar Rp 197
ribu, untuk memastikan saya mencoba untuk mem-barcode kode barang tersebut sebelum saya membayarnya dikasir.
Setelah saya barcode ternyata harga
yang tertera sekitar Rp 206 ribu, untuk
memastikan harga mana yang benar saya mencoba untuk memanggil petugas yang
sedang bekerja dsitu dan dy juga mengatakan “Benar yang tertera Mba, sedang
promo weekend”, karena mendengar
penjelasan petugas tersebut lalu saya membayarnya dikasir, sesampainya dikasir
ternyata harga yang tertera sebesar Rp 206 ribu, saya mencoba untuk menjelaskan
kepada petugas kasir sebagaimana petugas yang sebelumnya menjelaskan kepada
saya. Untuk meyakinkan petugas kasir tersebut mengajak saya untuk ketempat
dimana saya mengambil barang tersebut, dan sekali lagi petugas kasir tersebut
meminta salah satu petugasnya untuk memerisakan harga barang tersebut dengan
petugas yang berbeda dengan saya tadi. Petugas ini mengatakan bahwa harga yang
benar Rp 206 ribu, karena saya merasa benar saya jelaskan kembali “Tapi itu
didaftar harganya Rp 197 ribu” dengan
santai dia menjawabnya “Ya itu harga lama, harga yang baru Rp 206” saya berpikir
kalau memang itu hrga lama kenapa masih dipasang disitu bukankah itu
pembohongan public? Itu baru satu barang yang jelas terlihat perbedaan
harganya, memang kalau dilihat selisih nilai nominalnya tidak terlalu jauh,
tapi karena saya sudah kesal dengan pembohongan tersebut akhirnya saya memutuskan
untuk pulang tidak jadi membeli barang itu.
Bayangkan
itu baru satu barang yang terlihat perbedaan, bagaimana jika konsumen lain yang
membeli dalam jumlah banyak, tidak mungkin satu-persatu barang yang ia beli
diperiksa harganya. Dilihat dari harga yang saya contohkan selisih satu barang
bisa sekitar Rp 9 ribu bagaimana kalu sepuluh barang kita sebagai konsumen bisa
rugi sekitar Rp 90 ribu. Untuk menghidarkan kejadian ini terhadap konsumen lain
saya mencoba mengatakan kepada manager yang sedang bertugas disana dan manager
tersebut langsung memriksanya.
Dari
kasus yang saya alami ini saya melihat adanya pelanggaran dalam perlindungan
konsumen yang tertera dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia diamana dalam isinya
memuat antara lain tentang; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan. Dalam kasus saya tidak mendapatkan barang sesuai
dengan nilai tukar yang dijanjikan atau nilai yang sesuai dengan nilai yang
tertera.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar