Sabtu, 26 April 2014

Contoh Surat Perjanjian



Kami yang bertanda tangan dibawah ini

Nama         : Olga Dealis S
Alamat       : Jl. Jati V blok H no 106
Pekerjaan   : Mahasiswa
----------------------Selanjutnya di sebut sebagai “PIHAK PERTAMA”----------------------------
Nama           : Buana Perkasa

Alamat         : Jln. Damansara Komp. Griya Indah Blok I no 2 Medan

Pekerjaan    : Wiraswasta

-----------------------Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KE DUA”-----------------------------------
PASAL 1
PIHAK PERTAMA sepakat mengontrakan sebuah Rumah kepada PIHAK KEDUA dengan alamat :
  JL. JATI V BLOK H NO 106– BEKASI TIMUR. Terhitung mulai tanggal 01 January 2012 sampai dengan 01 January 2013.
Dengan biaya kontrak pertahun sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah saja)

PASAL 2
PIHAK KEDUA  telah melihat kondisi rumah secara keseluruhan  dalam keadaan baik dan tidak ada kerusakan. PIHAK KEDUA  berkewajiban untuk memelihara bangunan sebaik-baiknya, segala kerusakan yang timbul selama perjanjian ini, menjadi kewajiban PIHAK KEDUA untuk memperbaikinya, menggantinya dengan biaya sepenuhnya tanggung jawab PIHAK KEDUA

PASAL 3
Segala kewajiban yang muncul selama PIHAK KEDUA menempati rumah tersebut adalah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA seperti kewajiban membayar tagihan listrik, air, keamanan, kebersihan. Apabila ada biaya yang timbul di luar dari kewajiban yang di atas maka akan dimusyawarahkan bersama PIHAK PERTAMA dan dicari penyelesaian yang terbaik untuk kedua belah fihak.

PASAL 4
Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban seperti tertulis di PASAL 3 diatas sehingga terjadi pemutusan oleh fihak terkait maka PIHAK KEDUA harus menyelesaikan kewajiban tersebut sampai dipulihkannya fasilitas yang ada selambat-lambatnya 30 hari sebelum berakhirnya kontrak.

PASAL 5
PIHAK KEDUA harus membayar semua kewajiban yang terjadi seperti tagihan listrik, air, kebersihan dan keamanan untuk bulan terakhir yang dibayarkan kontan kepada PIHAK PERTAMA mengacu kepada meteran listrik dan air yang tertera pada meteran.

PASAL 6
PIHAK KEDUA  tidak diperkenankan  mengadakan perubahan atau tambahan pada bangunan tersebut atau memindah sewakan kepada pihak lain, kecuali ada kesepakatan dan izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.

PASAL 7
Pada masa kontrak berakhir PIHAK KEDUA berkewajiban menyerahkan rumah yang dikontrak  tanpa syarat-syarat apapun kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik, terpelihara dan kosong dari seluruh penghuninya.

PASAL 8
Untuk perpanjangan kontrak, PIHAK KEDUA wajib memberi tahukan kepada PIHAK PERTAMA paling lambat satu bulan sebelum berakhirnya masa kontrak dan untuk itu akan dibuatkan surat perjanjian kontrak rumah yang baru. Untuk pemutusan kontrak sebelum masa kontrak selesai PIHAK KEDUA tidak berhak mendapatkan kompensasi atau uang pengganti apapun. PIHAK KEDUA dianggap tetap mengontrak rumah sesuai dengan perjanjian masa kontrak.

PASAL 9
Demikianlah kontrak kerja ini dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan yang sadar tanpa paksaan dari fihak manapun Pada saat surat perjanjian kontrak rumah ini ditandatangani di atas materai PIHAK PERTAMA telah menerima uang konrak rumah selama satu tahun dari PIHAK KEDUA sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah saja).dalam bentuk tunai.


Kami yang menyetujui
Yang bertandatangan di bawah ini

PIHAK PERTAMA                                                                                           PIHAK KEDUA




 (OLGA DEALIS S)                                                                                       (BUANA PERKASA)


Sumber:
http://vnagrandelibre.blogspot.com/2013/12/contoh-surat-perjanjian-kontrak-rumah.html

Rabu, 23 April 2014

Badan Hukum Publik

Telah banyak badan pmerintahan yang telah go public, sebelum saya memberikan contoh badan milik negara yang telah go public  terlebih dahulu saya akan mengurai tentang apa yang dimaksud dengan go public. Go Public adalah kegiatan penawaran saham atau efek lainnya yang dilakukan oleh emiten (perusahaan) untuk menjual saham atau efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.

Proses Go Public Suatu Perusahaan
Tahapan Proses  Go Public:
1. Tahap Persiapan untuk Go Public
     a. Rekturisasi Perusahaan
     b. Pemberesan surat-surat dan dokumentasi
     c. Dilakukan private placement
2. Tahap Pendahuluan
     a. Penunjukan Pihak yang terlibat
     b. Proses underwriting
     c. Rekturisasi anggaran Dasar
     d. Pembuatan Laporan dan dokumentasi go public
     e. Pencatatan pendahuluan atas saham-saham di bursa efek
3. proses Pelaksanaan Go Public
    a. Proses pengajuan pernyataan pendaftaran
    b. Public expose
    c. Pembuatan dan percetak prospectus 
    d. Road show
   e. Penjatahan di Pasar Modal
   f. Proses jual-beli saham di Pasar Sekunder

 Saya akan berikan contoh untuk perusahaan milik negara yang telah go public.  Salah satunya adalah PT. Kimia Farma.

PT. Kimia Farma Sebelum Go public
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).

PT. Kimia Farma Sesudah Go Public
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia.                                            

Perbedaan Sebelum dan Sesudah Go Public
Sebelum PT. Kimia Farma Tbk menjadi peruisahaan go public  perusahaan ini mempunyai hutang yang cukup banyak, sehingga pemerintah mengalami deficit dan hutang negara semakin besar. Untuk menghindari dmpak yang lebih panjang lagi, poemerintah mengeluarkan mengeluarkan kebijakan privatisasi BUMN. Berdasarkan Surat Menteri Negara Penanaman Modal Dan Pembinaan BUMN No. S-59/M-PM.BUMN/2000 tanggal 7 maret 2000, PT. Kimia Farma diprivatisasi. Setelah itu PT. Kimia Farma Tbk mendirikan dua anak perusahaan pada tanggal 4 januari 2002 yaitu PT. Kimia Farma Apotek dan PT. Kimia Farma Trading dan Distibution. Dengan dilakukannya kebijakan tersebut tentu saja penambahan modal perusahaan semakin besar yang didapat dari investor.  Saat ini PT. Kimia Farma mengalami kemajuan, bahkan termasuk perusahaan yang dapat dipertimabngkan untuk penanaman modal bagi para investor. Sekarang jelaslah apa perbedaan sebelum dan sesudah PT. Kimia Farma go public.

Sebaiknya BUMN Itu GO Public atau Tidak ?
Menurut saya sebaiknya BUMN itu go public, karena menurut saya jika perusahaan BUMN itu go public,  perusahaan BUMN lebih bisa lagi untuk mendapatkan tambahan modal, dimana modal tersebut dapat lebih besar nilainya dibndingkan dengan bantuan ataupun modal dari pemerintah itu sendiri. Sehingga perusahaaan BUMN itu lebih baik lagi keadaannya dan perkembangannya, dengan keadaan BUMN yang demikian diaharapkan BUMN tersebut juga dapat membantu memberikan keuntunga

Sumber:
 

Senin, 17 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hokum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Ø  Pengertian hukum menurut para ahli

1.        Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2.       Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.


3.       Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

4.       M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.


5.       S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1)       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2)     Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Ø  Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.

Itulah beberapa dari hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami. Sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan selayaknya untuk seluruh kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Hukum ekonomi yang ada di negara kita ini dibuat guna menciptakan ketertiban masyarakatnya dalam menjalankan perkonomian, namun hal ini tidak akan bisa terwujud jika masyarakat yang dicarikan jalan keluar untuk menjalankan perekonomian dengan mudah tidak mau mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah.

Jangan terus-terusan menyalahkan pemerintah yang tidak mau memperhatikan masyarakatnya. Pemerintah telah semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya membuat segala peraturan yang bisa mensejahterakan serta memelihara ketertiban negaranya. Bukan hanya pemerintah yang diharapkan dapat melakukan hal itu semua, masyarakatyang dalam hal ini sebagai objeknya juga mempunyai tugas, yaitu menjalankan segala peraturan yang dibuat pemerintah dengan baik.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat negara kita yang dikenal dengan negara hukum. Tak hanya lagi dikenal sebagai sebutan belaka, namun memang dapat dibuktikan dengan adanya peraturan yang dibuat pemerintah dilaksanakan dengan baik oleh masyarakatnya.

Sumber: