Minggu, 19 Januari 2014

Permodalan Koperasi


Permodalan Koperasi

1.      Modal Koperasi
Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.
A.    Permodalan Koperasi
Ø  Sumber - Sumber Modal Koperasi
1.      Modal Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

2.      Modal Sendiri
a.       Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

b.      Simpanan Wajib
Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.





c.       Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

d.      Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

3.   Modal Pinjaman
a.       Pinjaman dari Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

b.      Pinjaman dari Koperasi Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

c.       Pinjaman dari Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.


d.      Obligasi dan Surat Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

e.       Sumber Keuangan Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.


Kebijaksanaan Pembangunan Koperasi


Secara umum, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatnya prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan.dan teknologi dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha dan sistem koperasi untuk mewujudkan peran utamanya disegala bidangkehidupan ekonomi rakyat.

Secara khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatkan aksez dan pangsa pasar. Upaya ini ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukug perkembangan koperazi dan menghapus peraturan peundang-undngan yang menghambat perkembangan koperasi.

Memperluas akses terhadap permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi, antara lain dengan meningkatkan jumlah pqgubdan jenis pinjaman untuk koperasi; mendorong pemupukan dana internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan untuk memperoleh pembiayaan dan jaminan pembiayaan. Dalam rangka menyebarkan dan mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi dan gerakan koperasi, yaitu antara lain yang berasal dari penyisihan laba bersih BUMN, penyertaan modal pemerintah serta dana lainnya yang berasal dari gerakan koperasi, agar makin mampu melayani kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi.

Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, penvawas dan karyawan koperasi; mendorong proses pengembangan karier karyawan koperasi; dan meninghkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan semangat koperasi melalui peningkatan pendidikan, baik bagi anggota koperasi, karyawan koperasi maupun masyrakat.

Meningkatkan akses terhadap teknologi dan lainnya dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan hasil penelitian/pengkajian lembaga lain, meningkatkan kegiatan alih teknologi, memberikan kemudahan untuk modernisasi peralatanm, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara turun-temurun.

Mengembangkan kemitraan, antara lain dengan mengembangkan kerja sama antar koperasi, baik secra horizontal, vertikal maupun kerjasama internasional. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak serta didukung oleh peraruran perundang-undangan yang memadai.

Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakn didaerah tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan kelompok masyrakat yang masih berada dibwah garis kemiskinan.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Sasaran Dalam Pembangunan Koperasi


Garis-garis besar  haluan negara 1993 menetapkan bahwa sasaran koperasi dalam pembangunan jangka panjang kedua adlah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh,kuat, dan mandiri serta sebagai saka guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan pereko nomian nasional shingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam diantaranya adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utqma dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat.

Sasaran pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada maki  meningkatnya kemampuan oraganisasi dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.

Dengan demikian, diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.

Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut., ditetapkan sasaran pengembangan koperasi dipedesaan dan perkotaan. Sasaran pengembanga  koperasi dipedesaan adalah:

1.       Makin berkembangnya koperasi di pedesaan/Koperasi Unit Desa yang mampu memeberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha yang sesuai denga  kebutuhan mereka serta sekaligus mampu memberikan  pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka;

2.       Makin menyebarnya koperasi unit desa mandiri di seluruh pelosok tanah air;

3.       Makin meningkatnya kualitas koperasi unit desa mandiri yang ada sehingga kemandiriannya zemakin mantap;

4.       Makin meningkatnya kemampuan usaha dan peran koperasi di pedesaan /koperasi unit desa untuk mendorong berkembangnya agribisnis, agroindustri, industri pedesaan, jasa keuangan dan jasa lainnya termasuk penyediaan kebutuhan pokok;

5.       Makin berkembangnya koperasi sekunder yang secara khusus menangani komoditas tertentu terutama yang mempunyai nilai komersial tinggi untuk pasar dalam dan luar negeri sesuai dengan potensi masyarakat setempat;

6.       Makin meningkatnya kualitas pelayanan usaha koperasi di pedesaan/KUD kepada para anggotanya dan masyarakat didaerah tertinggal, terisolasi, terpencil, diperbatasan dan pemukiman transmigrasi;

7.       Serta makin luas dan kukuhnya jaringan kerja sama antar koperasi dan kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya.

Secara kuantitatif yang menjadi sasaran pembangunan di pedesaan adalah: terwujudnya 2.700 KUD mandiri baru dalam rangka terwujudnya minimal satu buah KUD mandiri setiap kecamatan.

Yang menjadi sasaran pembangunan koperasi di perkotaqn adalah: makin berkembangnya koperasi yang betbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat didaerah permukiman rakyat. Secara kuantitatif sasaran pembangunan koperasi adalah: tumbuhnya 8.000 koperasi karyawan baru pada perusahaan yang belum memiliki koperasi karyawan.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Peluang Dalam Pembangunan Koperasi


Selaras dengan perkembangan pembangunan yang di amis dan pertumbuhan ekonomi, dalam rencana pembangunan  lima tahun keenam terbuka berbagai peluang usaha yang dapat dimanfaatkan dalam penembangan koperasi. Pembangunan nasional dalam pembangunan jangka panjang kedua khusunya rencana pembangunan lima tahun keenam yang mendahulukan aspek pemerataan akan membuka peluang lebih besar bagi pembangunan koperasi.

UU no 25 tahun 1992 tentang perkoprasian sebagai landasan hukum baru, juga memberikan peluang yqng diharapkan akan mampu mendorong koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi lebih kuat dan mandiri. Koperasi primer yang berskala kecil agar tehimpun dalam koperasi sekunder secaralebih mantap sehingga lebih terkonsolidasi menjadi kekuatan ekonomi yang besar dan tangguh serta mampu memanfaatkan peluang keterbukaan perwkonomian Indonesia terhadapperekonomian dunia.

Selain itu terdapat juga peluang lainnya dalam pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, diantaranya adalah kemauan politik yang kuat dari pemerintah dan berkembangnya tuntutan masyarakat untukebih membangun koperasi dalam rangka mewujudkan demokrasi ekonomi yang berlandaskan pancasila dan UUD 1945.

Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi sebagai hasil pembangunaan yang berkelanjutan akan menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha koperasi dimasa depan. Sementara itu, makin terbukanya perekonomian dunia turut pula menciptakan berbagai peluang baru bagi koperasi, diantaranya adalah makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi kolerasi Indonesia, serta makin terbukanya kesempatan kerja sama internasional antar gerakan kolerasi di berbagai bidang.

Perubahan struktur perekonomian nasional menciptakan peluang untuk lebih berkembangnya koperasi pedesaan/ Koperasi Unit Desa yang berusaha dibidang agrobisnis, agroindustridan industri pedesaan lainnya. Sementara itu UU No.12 tentang sistem budi daya tanaman akan me dorong diverivikasi usaha koperasi sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat.

Dalam pembangunan ja gka panjqng kedua tuntutan terhadap perlindungan dan jaminan kesejahteraan ekonomi dan sosial bagi tenaga kerja, yang telah mulai dirsakan saat ini, diperkirakan akan semakin meningkat. Disamping itu, akan diperkiraka  pula terjadi pertumbuhan yang pesat di sektor industri yang akan meningkatkan jumlah dan jenis perusahaan. Keadaan ini menciptakan peluangbagi tumbuhnya koperasi karyawan baru. Berbagai tantangan, kendala, dan peluang tersebut akan mempengaruhi keberhasilan pembangunan koperasi dalam pembangunan jangka panjqng kedua.

Untuk menjawab berbagai tantangan, dan mengatasi kendala tersebut serta memanfaatkan peluang yang tersedia disusun berbagai kebijaksanaan dan program dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan koperasi dalam pembangunan jangka panjang kedua, khususnya rencana pembanguna  lima tqhun keenam.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999