Secara umum,
kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam
adalah meningkatnya prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan koperasi
melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan,
pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan.dan teknologi dalam rangka
mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha dan sistem koperasi untuk
mewujudkan peran utamanya disegala bidangkehidupan ekonomi rakyat.
Secara khusus,
kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam
adalah meningkatkan aksez dan pangsa pasar. Upaya ini ditunjang dengan menyusun
berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukug perkembangan koperazi dan
menghapus peraturan peundang-undngan yang menghambat perkembangan koperasi.
Memperluas akses
terhadap permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan
pemanfaatan modal koperasi, antara lain dengan meningkatkan jumlah pqgubdan
jenis pinjaman untuk koperasi; mendorong pemupukan dana internal koperasi;
menciptakan berbagai kemudahan untuk memperoleh pembiayaan dan jaminan
pembiayaan. Dalam rangka menyebarkan dan mendayagunakan sumber dana yang
tersedia bagi koperasi dan gerakan koperasi, yaitu antara lain yang berasal
dari penyisihan laba bersih BUMN, penyertaan modal pemerintah serta dana
lainnya yang berasal dari gerakan koperasi, agar makin mampu melayani kebutuhan
pengembangan usaha anggota koperasi.
Meningkatkan
kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan
kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, penvawas dan karyawan
koperasi; mendorong proses pengembangan karier karyawan koperasi; dan
meninghkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan semangat koperasi melalui
peningkatan pendidikan, baik bagi anggota koperasi, karyawan koperasi maupun
masyrakat.
Meningkatkan
akses terhadap teknologi dan lainnya dengan meningkatkan kegiatan penelitian
dan pengembangan, pemanfaatan hasil penelitian/pengkajian lembaga lain,
meningkatkan kegiatan alih teknologi, memberikan kemudahan untuk modernisasi
peralatanm, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai
oleh anggota koperasi secara turun-temurun.
Mengembangkan
kemitraan, antara lain dengan mengembangkan kerja sama antar koperasi, baik
secra horizontal, vertikal maupun kerjasama internasional. Kemitraan usaha ini
juga dilakukan dengan meningkatkan pemberian berbagai insentif dan kemudahan
kepada kedua pihak serta didukung oleh peraruran perundang-undangan yang memadai.
Kebijaksanaan
tersebut juga dilaksanakn didaerah tertinggal dalam rangka meningkatkan
kemampuan dan kesejahteraan kelompok masyrakat yang masih berada dibwah garis
kemiskinan.
Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar