Garis-garis besar haluan negara
1993 menetapkan bahwa sasaran koperasi dalam pembangunan jangka panjang kedua
adlah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang sehat, tangguh,kuat, dan mandiri serta sebagai saka guru
perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi
rakyat di semua kegiatan pereko nomian nasional shingga mampu berperan utama
dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam rencana pembangunan lima
tahun keenam diantaranya adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem
koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utqma dalam perekonomian
rakyat dan berakar dalam masyarakat.
Sasaran pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun
keenam secara umum adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin
berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu
berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai
dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan
koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin
meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada
maki meningkatnya kemampuan oraganisasi
dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan
penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi;
makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin
berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.
Dengan demikian, diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan
anggota koperasi makin meningkat pula.
Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut., ditetapkan
sasaran pengembangan koperasi dipedesaan dan perkotaan. Sasaran
pengembanga koperasi dipedesaan adalah:
1.
Makin berkembangnya koperasi di pedesaan/Koperasi Unit Desa yang mampu
memeberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan
usaha yang sesuai denga kebutuhan mereka
serta sekaligus mampu memberikan
pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka;
2.
Makin menyebarnya koperasi unit desa mandiri di seluruh pelosok tanah
air;
3.
Makin meningkatnya kualitas koperasi unit desa mandiri yang ada
sehingga kemandiriannya zemakin mantap;
4.
Makin meningkatnya kemampuan usaha dan peran koperasi di pedesaan
/koperasi unit desa untuk mendorong berkembangnya agribisnis, agroindustri,
industri pedesaan, jasa keuangan dan jasa lainnya termasuk penyediaan kebutuhan
pokok;
5.
Makin berkembangnya koperasi sekunder yang secara khusus menangani
komoditas tertentu terutama yang mempunyai nilai komersial tinggi untuk pasar
dalam dan luar negeri sesuai dengan potensi masyarakat setempat;
6.
Makin meningkatnya kualitas pelayanan usaha koperasi di pedesaan/KUD
kepada para anggotanya dan masyarakat didaerah tertinggal, terisolasi,
terpencil, diperbatasan dan pemukiman transmigrasi;
7.
Serta makin luas dan kukuhnya jaringan kerja sama antar koperasi dan
kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya.
Secara kuantitatif yang menjadi sasaran pembangunan di pedesaan adalah:
terwujudnya 2.700 KUD mandiri baru dalam rangka terwujudnya minimal satu buah
KUD mandiri setiap kecamatan.
Yang menjadi sasaran pembangunan koperasi di perkotaqn adalah: makin
berkembangnya koperasi yang betbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan
pokok anggota dan masyarakat didaerah permukiman rakyat. Secara kuantitatif
sasaran pembangunan koperasi adalah: tumbuhnya 8.000 koperasi karyawan baru
pada perusahaan yang belum memiliki koperasi karyawan.
Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar