Minggu, 19 Januari 2014

Sasaran Dalam Pembangunan Koperasi


Garis-garis besar  haluan negara 1993 menetapkan bahwa sasaran koperasi dalam pembangunan jangka panjang kedua adlah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh,kuat, dan mandiri serta sebagai saka guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan pereko nomian nasional shingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam diantaranya adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utqma dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat.

Sasaran pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada maki  meningkatnya kemampuan oraganisasi dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.

Dengan demikian, diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.

Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut., ditetapkan sasaran pengembangan koperasi dipedesaan dan perkotaan. Sasaran pengembanga  koperasi dipedesaan adalah:

1.       Makin berkembangnya koperasi di pedesaan/Koperasi Unit Desa yang mampu memeberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha yang sesuai denga  kebutuhan mereka serta sekaligus mampu memberikan  pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka;

2.       Makin menyebarnya koperasi unit desa mandiri di seluruh pelosok tanah air;

3.       Makin meningkatnya kualitas koperasi unit desa mandiri yang ada sehingga kemandiriannya zemakin mantap;

4.       Makin meningkatnya kemampuan usaha dan peran koperasi di pedesaan /koperasi unit desa untuk mendorong berkembangnya agribisnis, agroindustri, industri pedesaan, jasa keuangan dan jasa lainnya termasuk penyediaan kebutuhan pokok;

5.       Makin berkembangnya koperasi sekunder yang secara khusus menangani komoditas tertentu terutama yang mempunyai nilai komersial tinggi untuk pasar dalam dan luar negeri sesuai dengan potensi masyarakat setempat;

6.       Makin meningkatnya kualitas pelayanan usaha koperasi di pedesaan/KUD kepada para anggotanya dan masyarakat didaerah tertinggal, terisolasi, terpencil, diperbatasan dan pemukiman transmigrasi;

7.       Serta makin luas dan kukuhnya jaringan kerja sama antar koperasi dan kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya.

Secara kuantitatif yang menjadi sasaran pembangunan di pedesaan adalah: terwujudnya 2.700 KUD mandiri baru dalam rangka terwujudnya minimal satu buah KUD mandiri setiap kecamatan.

Yang menjadi sasaran pembangunan koperasi di perkotaqn adalah: makin berkembangnya koperasi yang betbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat didaerah permukiman rakyat. Secara kuantitatif sasaran pembangunan koperasi adalah: tumbuhnya 8.000 koperasi karyawan baru pada perusahaan yang belum memiliki koperasi karyawan.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar