Senin, 17 Maret 2014

Hukum dan Hukum Ekonomi


Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hokum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela."
Ø  Pengertian hukum menurut para ahli

1.        Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

2.       Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.


3.       Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

4.       M.H. Tirtaamidjata, S.H., bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.


5.       S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.



Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1)       Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
2)     Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Ø  Tujuan Dari Penerapan Hukum Ekonomi di Indonesia

Berikut ini adalah beberapa tujuan dari penerapan hukum ekonomi yang ada di negara kita, Indonesia.
  • Mengatur peraturan hukum agar mudah dalam perencanaan yang berkaitan dengan hal perekonomian.
  • Terjadinya pemerataan pembangunan dan pemerataan distribusi pendapatan jika merujuk kepada hukum pembangunan nasional. Hal ini menyangkut kepada hukum ekonomi sosial yang berisi pemerataan pembangunan agar semua hasil pembangunan bisa dinikmati oleh semua kalangan lapisan masyarakat dimana pun mereka berada dalam wilayah Indonesia.
  • Mengatur kebijakan ekonomi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam aspek sosial saat di ambil sebuah keputusan kebijakan ekonomi.

Inti dari tujuan hukum ekonomi ini adalah semua kebijakan atas dasar kepentingan masyarakat dan negara, sehingga kepentingan negara tercapai tanpa harus menyengsarakan masyarakat.

Itulah beberapa dari hukum ekonomi yang terjadi dan terdapat di negara Indonesia, baik secara yang mudah terlihat atau pun di alami. Sehingga ke depannya diharapkan bisa berjalan dengan baik dan berfungsi dengan selayaknya untuk seluruh kemaslahatan masyarakat Indonesia.
Hukum ekonomi yang ada di negara kita ini dibuat guna menciptakan ketertiban masyarakatnya dalam menjalankan perkonomian, namun hal ini tidak akan bisa terwujud jika masyarakat yang dicarikan jalan keluar untuk menjalankan perekonomian dengan mudah tidak mau mematuhi peraturan yang dibuat pemerintah.

Jangan terus-terusan menyalahkan pemerintah yang tidak mau memperhatikan masyarakatnya. Pemerintah telah semaksimal mungkin dalam menjalankan tugasnya membuat segala peraturan yang bisa mensejahterakan serta memelihara ketertiban negaranya. Bukan hanya pemerintah yang diharapkan dapat melakukan hal itu semua, masyarakatyang dalam hal ini sebagai objeknya juga mempunyai tugas, yaitu menjalankan segala peraturan yang dibuat pemerintah dengan baik.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat negara kita yang dikenal dengan negara hukum. Tak hanya lagi dikenal sebagai sebutan belaka, namun memang dapat dibuktikan dengan adanya peraturan yang dibuat pemerintah dilaksanakan dengan baik oleh masyarakatnya.

Sumber:


Senin, 20 Januari 2014

Kekuatan dan Kelemahan Koperasi dalam Sistem Pasar


Sebagai bagian dari sitem pasar secara keseluruhan, koperasi akan bersaing dengan perusahaan-perusahaan lain yang bukan koperasi. Untuk memenangkan persaingan, bagaimanapun koperasi harus mempunyai kemampuan bersaing di pasar. Berbagai strategi dan kebijaksanaan yang biasa dilakukan oleh bnayak perusahaan nonkoperasi harus digunakan oleh koperasi agar mampu meraih target pasar yang dikehendaki. Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan-kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memnafaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh koperasi.

Sebagai organisasi yang dimiliki oleh para anggota, koperasi angat mungkin memanfaatkan kekuatannya terutama yang berhubungan dengan economies of scale, bargaining position dipasar sebagai akibat bersatunya para produsen dalam koperasi, kemempuan dalam menghadapi ketidakpastian , pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Economises of scale dapat diperoleh melalui pembelian bahan/barang. Pembelian bahan yang banyak akan merendahkan biaya rata-rata karena kan memperoleh potongan harga sehingga harga per unitnya akan semakin murah. Bargaining position  dipasar diperioleh melalui penjualan produk yang dihasilkan oleh organisasi koperasi. Bersatunya para produsen dalam sebuah organisasi koperasi merupakan ajang yang baik dalam mengatur harga jual. Itu berarti koperasi mempunyai kekuatan dalam penawaran produknya. Kemampuan menghadapi ketidakpastian di masa yang akan datang terutama karena dalam koperasi terdapat internal market disamping external market. Adanya internal market memungkinkan risiko yang ditimbulkan sebagai akibat ketidakpastian dapat ditekan serendah mungkin. Sedangkan bila terdapat risiko sebagai akibat koperasi bergerak di external market, risiko itu akan ditanggung bersama-sama anggota. Jadi pada akhirnya biaya risiko per anggota akan menjadi murah. Adanya interlingkage market pada koperasi merupakan kekuatan lain yang dimiliki intitusi koperasi karena dasarnya transaksi antarkoperasi bukan didasarkanpada profit motive melainkan non-profit motive.keadaan tersebut dapat menurunkan biaya transaksi. Biaya transaksi disini diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan di luar biaya produksi. Rendahnya biaya transaksi pada koperasi disamping karena adanya social control dan management control, juga karena adanya kemampuan untuk menghadapi risiko ketidakpastian, pembelian dalam jumlah banyak dan inter-linkage market.

Kendatipun banyak kekuatan yang sebenarnya dapat dimanfaatkan oleh koperasi, tetapi sisi lain yang masih memperhatikan adalah rendahnya tingkat pertumbuhan koperasi sebagai akibat katidakmampuan koperasi dalam mencari dan memanfaatkan peluang yang ada. 

Bila dikaji secara teoritis, banyak kelemahan koperasi yang timbul dari sifat dasarnya. Dalam prinsip-prinsip koperasi yang dikemukakan terdahulu terlihat ada kelemahan dalam struktur permodalan pada koperasi. Pemupukan modal memang bisa dilakukan melalui partisipasi kontribusi keuangan. Tetapi cara tersebut sulitr dilakukan mengingat kelemahan dari beberapa prinsip koperasi yang ada. Kelemahan Prinsip tersebut:

1.     Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, akan mlemahkan struktur permodalan dalam jangka panjang sebab jika perusahaan koperasi tidak mampu melayani kepentingan anggota, ia bisa keluar dari keanggotaan koperasi. Konsekuensinya, modal yang tertanam dalam koperasi harus dikembalikan.

2.      Prinsip control secara demokratis, menyebabkan anggota yang memiliki modal dalam jumlah banyak akan keluar dari koperasi dan memilih masuk organisasi nonkoperasiyang ketentuan-ketentuannya menyatakan pemilik modal terbesar adalah yang memiliki control terbesar dalam perusahaan.

3.       Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota, akan mengurangi pemilik modal memasuki koperasi.

4.       Prinsip bunga yang terbatas atas modal, akan mengurangi kegiatan anggota untuk menabubg pada koperasi.

Kelemahan structural permodalan pada koperasi menunjukan bahwa koperasi tidak kan cocok untuk bidang usaha yang membutuhkan modal cukup besar dan stabil. 

Kelemahan-kelemahan koperasi tersebut sedapat mungkin dikurangi agar koperasi paling tidak dapat tetap eksis dalam persaingan. Tetapi untuk membnagun koperasi, sebenarnya tidak seluruhnya menjadi beban sector koperasi, tetapi dibutuhkan berbagai sector yang terkait dengan pertumbuhan koperasi. 

Sumber: 
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Efisiensi Koperasi yang Terintegrasi


Pada pasal 14 UU No. 25 Tahun 1992 dijelaskan bahwa untuk keperluan pengembangan dan atau efisiensi usaha, satu koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru. Pasal 14 tersebut memberi isyarat dua pertimbangan dalam mengembangkan koperasi, yaitu kebutuhan dan efisiensi. Tugas ini terutama tertumpu pada pengurus. Pengurus koperasi harus mengupayakan agar koperasi yang dipimpinnya tumbuh dan berkembang dalam memenuhi kebutuhan anggotanya secara optimal. Dua jalur yang harus ditempuh untuk mencapai kondisi tersebut adalah melelui pembaruan-pembaruan structural atau melalui perilaku orang-orang yang terlibat didalamnya. Oleh alasan itu pengurus perlu menghayati struktur organisasi, selain memiliki keterampilan dalam mengendalikan sumber daya manusia. Struktur organisasi yang tepat dan efisien mendorong tujuan organisasi menjadi mudah dicapai.

Secara structural, koperasi sebagai organisasi ekonomi juga dituntut agar berkembang secara efisien. Pengertian struktur di sini adalah sesuatu yang menggambarkan hubungan-hubungan yang relaif tetap di antara orang-orang yang bergabung dalam suatu organisasi. Besar kecilnya suatu organisasi akan mempengaruhi strukturnya, sehingga nilai efisiensi structural akan berubah secara relative jika organisasi koperasi tersebut tumbuh dan berkembang.

Struktur organisasi akan semakin kompleks apabila pengembangan koperasi diarahkan pada integrasi vertical, artinya koperasi dapat memebentuk pemusatan dari primer menjadi sekunder atau dari sekunder menjadi tersier. Tujuan utama berintegrasi vertical adalah untuk meningkatkan efisiensi dengan wilayah yang lebih luas. Beberapa manfaat yang dapat dipetik dari adanya integrasi vertical sebagai berikut :

a.      Economic of Scale
Peningkatan skla usaha karena adanya integrasi memungkinkan penghematan biaya pemasaran masing-masing anggota, penurunan harga beli dan biaya-biaya pembelian sehingga biaya persatuan masing-masing anggota bisa menurun. Namun perlu disadari bahwa manfaat skala ekonomi hanya dapat diraih jika koperasi ditingkat atas (misalnya koperasi sekunder) mampu melakukan tindakan yang lebih efisien daripada jika dilakukan sendiri-sendiri oleh anggotanya. Dengan kata lain, penggabungan dapat dilakukan bila dengan penggabungan tersebut terdapat efek sinergi, artinya hasil yang diperoleh setelah berintegrasi vertical harus lebih besar daripada penjumlahan hasil dari masing-masing individu jika berusaha sendiri-sendiri.

b.      Manfaat External Economies
Termasuk dalam manfaat ini misalnya produktivitas anggota karena penyebaran informasi pasar dan teknologi. Efisiensi pada sasaran ini dijabarkan dalam bentuk penyediaan informasi harga, pusat pengolahan bersama, atau penyediaan sarana produksi yang lebih mudah diperoleh jika dilakukan bersama-sama dalam rangka meningkatkan produktivitas anggota, konsultasi manajemen, dan lain-lain.

c.       Manfaat Nonekonomi
Misalnya peningkatan keterampilan, peningkatan tanggung jawab social, dan lain-lain.

d.      Reduksi Biaya Transaksi
Yaitu biaya-biaya lain yang timbul di luar biaya produksi yang berhubungan dengan munculnya transaksi antarunit, seperti biaya informasi, biaya monitoring, biaya kontraksi, dan lain-lain. Demikian juga koperasi akan terhindar dari kerugian-kerugian yang timbul karena perilaku oportunistis rekan berkontrak bila tanpa integrasi vertical.

e.       Mengurangi Risiko Ketidakpastian
Ketidakpastian muncul karena tidak ada hubungan kepemilikan antara pemilik input dengan pengguna input tersebut. Akibatnya pemilik input masih belum pasti dalam menyuplai input-nya, sebab penawaran input akan sangat tergantung pada permintaan inpu tersebut. Ketidakpastian ini akan terkurangi jika para pemilik input juga memiliki perusahaan pengguna (pemroses) input tersebut malalui integrasi vertical.

Melihat bebrapa manfaat efisiensi yang diarih sebagai akibat integrasi vertical, mengharuskan adanya penanganan yang mampu didukung dengan pengembangan truktur yang tepat pula.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999