Bentuk yuridis
perusahaan
Perusahaan perseorangan
Perusahaan
perseorangan
adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.Pemilik perusahaan
perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta
perusahaan.Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus
menanggung seluruh kerugian itu.
Firma
Firma (dari bahasa
Belandavenootschap
onder firma;
secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering
juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha
antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri
dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan
menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Perseroan
Komanditer
Perseroan
Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah
satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan
Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar
yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.
Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV),
adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan
perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
BUMN
Menurut
Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi
BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Koperasi
Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Lembaga
keuangan
Lembaga keuangan
dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga
yang menyediakan jasa
keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga
keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang
saham, aset
manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa
efek).
·
Bank (pengucapan
bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan
uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai
banknote Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran
uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri
perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturanSaat ini, bank
memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
·
Non
Bank
1.
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak
dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau
sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu
tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
2. Bursa efek atau bursa saham
adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan
pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah
terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang
merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah.
Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun
perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena
bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan
dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi
tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat
dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran
dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam
setiap pasar
bebas,
memengaruhi harga saham (lihat penilaian
saham).
Sebuah
bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk
menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti
diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off
exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor
ke bursa ybs.
Penawaran
pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar
perdana atau
pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar
kedua
(sekunder).
Kerjasama,
Penggabungan dan ekspansi
Bentuk-bentuk
Penggabungan
Penggabungan
Vertikal-Integral
Penggabungan
Vertikal-Integral atau disebut
pula Integrasi ke Hulu dan Hilir adalahsuatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memilikitahapan produksi berbeda
Tujuan penggabungan bentuk
vertical-integral
a) Untuk
kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitasdan kualitas serta
harga yang terjamin
b) Untuk
mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan,kualitas, danharga
Pengkhususan
Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.
Pengkhususan perusahaan dapat
dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.
Pengkonsentrasian
Perusahaan
1.
Trust
Trust
merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaansecara horisontal
untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalambidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang inginmelakukan
trust menyerahkan saham-sahamnya kepada
Trustee(orangkepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat
sahamnya
2.
Holding
Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang
berbentukCorporation
yang menguasai sebagian besar saham dari beberapaperusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan
menjadiperusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan olehHolding
(Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinyapenggabungan secara
vertikal maupun horisontal.Contoh : Astra
International, PT. Dharma Inti Utama.
3.
Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan
dengan produksibarang
dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untukmengurangi
persaingan.Kartel dibagi dalam beberapa bentuk.
4.
Sindikasi
Adalah
bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untukmelaksanakan suatu proyek.Sindikasi
juga dapat melakukan perjanjiansindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu
lokasi tertentu, disebutsindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan
(beberapa bankbersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.
Concern
Concern
adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secarahorisontal maupun
vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concerndapat muncul sebagai akibat
dari satu perusahaan yang melakukanperluasan usaha secara horisontal ataupun
vertikal melalui pendirianperusahaan baru.Dengan
concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukanmelalui induk
perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuatdibandingkan bila anak
perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasarmodal.
6.
Joint
Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar
kerjasama antarabeberapa
perusahaan yang berdiri sendiri.Tujuan utama pembentukan perusahaan joint
venture ini adalah untukmemenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang
seringbepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya
yangefisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri
sepertilayanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge
adalahmengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruhpelanggan
dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan olehsalah satu
operator yang masuk dalam grup Bridge.
7.
Trade
Association
Yaitu
persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaanyang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya
dan bukan mencarilaba.Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer
Indonesia, ASIRI (AsosiasiIndustri Rekaman Indonesia)
Jenis-jenis Penggabungan Usaha
A. Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
B. Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
C. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
a) Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.
B. Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).
C. Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.
a) Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.
b) Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).
- Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:
a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya.Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat.Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.(Gitman, 2003, p.717).
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan
Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.
b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.
Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.
c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.
d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya.Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat.Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.(Gitman, 2003, p.717).
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar