Sumber
daya manusia
Digolongkan
dalam :
Berdasar sifatnya,
terdiri dari
- Tenaga kerja jasmani, yaitu tenaga kerja yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik.
- Tenaga kerja rohani, diamana dalam melakukan pekerjaannya banyak membutuhkan daya pikir, daya kreasi, daya imajinasi
Berdasar kualitasnya,
dapat dibagi dalam :
- Tenaga kerja terdidik, untuk melakukan pekerjaan disyaratkan memiliki pendidikan tertentu.
- Tenaga kerja terlatih, biasanya ketrampilan yang dimiliki dari pengalaman kerja atau pelatihan dibidang tertentu atau dengan shortcourse.
- Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, untuk melakukan pekerjaannya tidak dituntut pendidikan atau latihan tertentu.
http://ahmadferdiansyah-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2012/07/kelangkaan-dan-macam-macam-sumber-daya.html
Perkembangan Sumber Daya
Manusia
Pengembangan
Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan
mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan
kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee
training, employee career development, performance management and development,
coaching , mentoring , succession planning , key employee identification,
tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya
Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir
karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan
suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan
organisasi.
Perkembangan
sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke
19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya
menjadi berkurang.
Ruang Lingkup PengembanganSDM:
1.
Pengembangan Kompetensi
2.
Pengembangan Jumlah SDM
3.
Pengembangan Organisasi
1.Pengembangan kompetensi
pelatihan kompetensi,project manajement,dan mentoring
2.Pengembangan sumber daya manusia
dilakukan apabila organisasi berkembang atau organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.
3.Pengembangan dan organisasi
paralel maupun serial dengan terciptanya unit usaha baru,atau perkembangan kemajuan lainnya,maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
Tahap pengembangan
- Identifikasi: menggali proses pengembangan apa yang paling cocok bagi individu tertentu
- Monitoring: dilaksanakan sebagai assurance berjalanya program
- Evaluasi: dilakukan melalui sarana appraisal yang tekniknya dapat disesuaikan dengan culture organisasi masing-masing.
pelatihan kompetensi,project manajement,dan mentoring
2.Pengembangan sumber daya manusia
dilakukan apabila organisasi berkembang atau organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.
3.Pengembangan dan organisasi
paralel maupun serial dengan terciptanya unit usaha baru,atau perkembangan kemajuan lainnya,maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.
Tahap pengembangan
- Identifikasi: menggali proses pengembangan apa yang paling cocok bagi individu tertentu
- Monitoring: dilaksanakan sebagai assurance berjalanya program
- Evaluasi: dilakukan melalui sarana appraisal yang tekniknya dapat disesuaikan dengan culture organisasi masing-masing.
Sumber Tenaga Kerja
Ada dua sumber perolehan
tenaga kerja yaitu sumber intern dan sumber ekstern, tapi manajer lebih
menyukai perolehan dari sumber intern karena dapat memotivasi karyawan yang
sudah ada, tetapi juga manajer perlu mencari orang yang tepat dalam menduduki
suatu posisi agar pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efesien dari luar
organisasi.
- Sumber Intern
Ada tiga sumber penawaran
intern, yaitu :
- Penataran (Upgrading) yaitu dengan mendidik dan memberi latihan.
- Pemindahan (transferring) yaitu posisi yang kurang disenangi ke posisi lain yang lebih memuaskan kebutuhan.
- Pengangkatan (promoting) yaitu pengangkatan ke jabatan yang lebih tinggi lagi.
- Sumber Ekstern
Sumber ekstern penwaran
tenaga kerja dapat diperoleh antara lain dari lamaran pribadi yang masuk,
organisasi karyawan, kantor penempatan tenaga kerja, sekolah-sekolah, para
pesaing, imigrasi dan migrasi.
Kompensasi
Kompensasi
merupakan
istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang
diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah
organisasi.Pada umumnya bentuk kompensasi berupa finansial karena pengeluaran
moneter yang dilakukan oleh organisasi.Kompensasi bisa langsung diberikan
kepada karyawan, ataupun tidak langsung, dimana karyawan menerima kompensasi
dalam bentuk-bentuk non moneter. Beberapa terminologi dalam kompensasi :
- Upah/gaji. Upah (wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji perjam (semakin lama kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan. Sedangkan gaji (salary) umumnya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau tahunan.
- Insentif, (incentive) merupakan tambahan-tambahan gaji diatas atau diluar gaji atau upah yang diberikan oleh organisasi. Program-program insentif disesuaikan dengan memberikan bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan-keuntungan atau upaya-upaya pemangkasan biaya
- Tunjangan (Benefit). Contoh-contoh tunjangan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, liburan-liburan yang ditanggung perusahaan, program pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.
- Fasilitas (Facility) adalah kenikmatan/fasilitas seperti mobil perusahaan, keanggotaan klub, tempat parkir khusus.
Hubungan Perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa
setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
Mengapa para pekerja
mendirikan serikat pekerja
Para pekerja mendirikan serikat untuk bertukar informasi, membela serta melindungi
hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja
dan keluarganya.Selain itu serikat
pekerja juga menampung segala aspirasi maupun keluhan yang disampaikan oleh
para anggotanya
Perserikatan
Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali.Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk.Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja.Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.
Hukum-Hukum
Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer
Ada tiga perjanjian
kerja bersama, yaitu :
•Closed Shop Agreement
Hanya
berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
•Union shop Agreement
Mengaharuskan
para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
•Open Shop Agreemen
Memberikan
kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja
Sumber
hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil.
Jadi
sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma
agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang
lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa?Karena hukum mempunyai alat
pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh
pelanggar-pelanggarnya.Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga
penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah,
sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal
itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal,
tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga
berarti:
- Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
- Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
- Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa
berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat
buruh adalah sebagai berikut :
•
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
•
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik
di perusahaan maupun di luar perusahaan;
•
Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan
bertanggung jawab;
•
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta
melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan
pekerja/buruh dan keluarganya.
Sumber:
http://rahmanelieser.blogspot.com/2029_11_01_archive.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
http://theblazed.blogspot.com/2011/12/2-sumber-perolehan-tenaga-kerja.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar