Kamis, 22 November 2012

Manajemen Sumber Daya Manusia


Sumber daya manusia

Digolongkan dalam :
Berdasar sifatnya, terdiri dari
  1. Tenaga kerja jasmani, yaitu tenaga kerja yang banyak membutuhkan kekuatan atau ketahanan fisik.
  2. Tenaga kerja rohani, diamana dalam melakukan pekerjaannya banyak membutuhkan daya pikir, daya kreasi, daya imajinasi
Berdasar kualitasnya, dapat dibagi dalam :
  1. Tenaga kerja terdidik, untuk melakukan pekerjaan disyaratkan memiliki pendidikan tertentu.
  2. Tenaga kerja terlatih, biasanya ketrampilan yang dimiliki dari pengalaman kerja atau pelatihan dibidang tertentu atau dengan shortcourse.
  3. Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih, untuk melakukan pekerjaannya tidak dituntut pendidikan atau latihan tertentu.
http://ahmadferdiansyah-ekonomiakuntansi.blogspot.com/2012/07/kelangkaan-dan-macam-macam-sumber-daya.html

Perkembangan Sumber Daya Manusia

Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes such opportunities as employee training, employee career development, performance management and development, coaching , mentoring , succession planning , key employee identification, tuition assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi berkurang.

Ruang Lingkup PengembanganSDM:

1. Pengembangan Kompetensi
2. Pengembangan Jumlah SDM
3. Pengembangan Organisasi

1.Pengembangan kompetensi
pelatihan kompetensi,project manajement,dan mentoring

2.Pengembangan sumber daya manusia
dilakukan apabila organisasi berkembang atau organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja.

3.Pengembangan dan organisasi
paralel maupun serial dengan terciptanya unit usaha baru,atau perkembangan kemajuan lainnya,maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi.

Tahap pengembangan

- Identifikasi: menggali proses pengembangan apa yang paling cocok bagi individu tertentu
- Monitoring: dilaksanakan sebagai assurance berjalanya program
- Evaluasi: dilakukan  melalui sarana appraisal yang tekniknya dapat disesuaikan dengan culture   organisasi masing-masing.

Sumber Tenaga Kerja

Ada dua sumber perolehan tenaga kerja yaitu sumber intern dan sumber ekstern, tapi manajer lebih menyukai perolehan dari sumber intern karena dapat memotivasi karyawan yang sudah ada, tetapi juga manajer perlu mencari orang yang tepat dalam menduduki suatu posisi agar pekerjaan dapat berjalan secara efektif dan efesien dari luar organisasi.

- Sumber Intern
Ada tiga sumber penawaran intern, yaitu :
  1. Penataran (Upgrading) yaitu dengan mendidik dan memberi latihan.
  2. Pemindahan (transferring) yaitu posisi yang kurang disenangi ke posisi lain yang lebih memuaskan kebutuhan.
  3. Pengangkatan (promoting) yaitu pengangkatan ke jabatan yang lebih tinggi lagi.
 - Sumber Ekstern
Sumber ekstern penwaran tenaga kerja dapat diperoleh antara lain dari lamaran pribadi yang masuk, organisasi karyawan, kantor penempatan tenaga kerja, sekolah-sekolah, para pesaing, imigrasi dan migrasi.

Kompensasi

Kompensasi merupakan istilah yang berkaitan dengan imbalan-imbalan finansial (financial reward) yang diterima oleh orang-orang melalui hubungan kepegawaian mereka dengan sebuah organisasi.Pada umumnya bentuk kompensasi berupa finansial karena pengeluaran moneter yang dilakukan oleh organisasi.Kompensasi bisa langsung diberikan kepada karyawan, ataupun tidak langsung, dimana karyawan menerima kompensasi dalam bentuk-bentuk non moneter. Beberapa terminologi dalam kompensasi :
  • Upah/gaji. Upah (wages) biasanya berhubungan dengan tarif gaji perjam (semakin lama kerjanya, semakin besar bayarannya). Upah merupakan basis bayaran yang kerap digunakan bagi pekerja-pekerja produksi dan pemeliharaan. Sedangkan gaji (salary) umumnya berlaku untuk tarif mingguan, bulanan atau tahunan.
  • Insentif, (incentive) merupakan tambahan-tambahan gaji diatas atau diluar gaji atau upah yang diberikan oleh organisasi. Program-program insentif disesuaikan dengan memberikan bayaran tambahan berdasarkan produktivitas, penjualan, keuntungan-keuntungan atau upaya-upaya pemangkasan biaya
  • Tunjangan (Benefit). Contoh-contoh tunjangan seperti asuransi kesehatan, asuransi jiwa, liburan-liburan yang ditanggung perusahaan, program pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya yang berhubungan dengan kepegawaian.
  • Fasilitas (Facility) adalah kenikmatan/fasilitas seperti mobil perusahaan, keanggotaan klub, tempat parkir khusus.
Hubungan Perburuhan

Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
1.Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam system ci-determination.
2.Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
3.Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.
 
Mengapa para pekerja mendirikan serikat pekerja

Para pekerja mendirikan serikat untuk bertukar informasi, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.Selain itu serikat pekerja juga menampung segala aspirasi maupun keluhan yang disampaikan oleh para anggotanya

Perserikatan Saat Ini

Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut dan digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan yang paling dalam kembali.Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk.Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak dan hak-hak karyawan.Bos serikat umumnya sangat mewakili demografi pekerja. Pemimpin karyawan perlu tahu apa yang mereka inginkan dan apa yang adil bagi mereka dan ini adalah mengapa ia cenderung merupakan salah satu jenis tenaga kerja, seperti serikat guru.
Selain itu, serikat pekerja dapat menuntut pembebasan setiap karyawan yang tidak dapat membayar iuran yang diperlukan dan biaya, kecuali undang-undang hak-untuk-kerja.Jadi banyak untuk serikat pekerja pada umumnya dengan tatapan untuk tujuan universal. Tak seorang pun membayangkan posisi mereka akan terus hari ini ca didirikan pada keragaman dan kebebasan untuk memilih. Union pejabat perlu mengetahui dan mendapat informasi tentang banyak ekonomi dan sosial faktor yang akan dibawa untuk berdiri pada karyawan yang mencolok sebelum mereka membuat suatu kesimpulan dan. Big perusahaan kecil sama mulai terlihat lebih pada serikat pekerja secara keseluruhan dan bukan individu-individu yang membentuk serikat.

Hukum-Hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dan Manajer 

Ada tiga perjanjian kerja bersama, yaitu :

•Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat

•Union shop Agreement
Mengaharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu

•Open Shop Agreemen
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja 
 
Sumber hukum perburuhan adalah sumber hukum material dan sumber hukum formil.

Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa?Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya.Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila kita menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang. Jadi hukum di sini juga berarti:
  1. Buku-buku yang berisi pasal-pasal mengenai larangan-larangan dan perintah-perintah;
  2. Lembaga-lembaga penegakkan dan pembentuk hukum, misalnya: DPR Pemerintah, pengadilan, kepolisian, lembaga-lembaga pemasyarakatan, dan lain-lain;
  3. Manusia penegak hukum, misalnya: masyarakat, hakim, jaksa, penuntut umum, pengacara, dan lain-lain.
Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.

Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut :

•     Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi;
•     Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan;
•     Serikat pekerja/serikat buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
•     Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.


Sumber:
http://rahmanelieser.blogspot.com/2029_11_01_archive.html
http://wina-fun.blogspot.com/2010/04/hubungan-perburuhan.html
 http://theblazed.blogspot.com/2011/12/2-sumber-perolehan-tenaga-kerja.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar