Rabu, 23 Maret 2016

KASUS 2-2 Kelompok Usaha Volkswagen

 Diminta : 
  1. Berdasarkan informasi yang disediakan dalam bab ini, jelaskanlah karakteristik dasar akuntansi di Jerman. Faktor perkembangan yang manakah yang menyebabkan timbulnya karakter ini? 
  2. Perbedaan – perbedaan antara ketentuan akuntansi dalam HGB dan IAS manakah yang dijelaskan dalam pengungkapan Volkswagen? Apakah ketentuan Jerman konsisten dengan karakter yang Anda sebutkan dalam nomor 1? 
  3.   Apakah relevansi penerapan IAS oleh Volkswagen terhadap klasifikasi yang dipelajari dalam bab ini?

Jawab :
  1. Akuntansi di jerman dirancang untuk menghitung jumlah laba yang sangat hati-hati sehingga membuat   kreditor tidak mengalami kerugian. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan. provisi pajak yang tersedia dapat digunakan hanya jika semua sudah tercatat. Dengan kata lain, ini berarti jika suatu depresiasi khusus atau yang mengalami percepatan digunakan untuk perhitungan pajak, maka hal yang sama juga harus dibebankan untuk keperluan pelaporan keuangan. Dominasi akuntansi pajak berarti tidak ada perbedaan yang dibuat antara laporan keuangan yang disusun untuk keperluan pajak dan yang disajikan dalam laporan keuangan
  2.   Kelompok usaha Volkswagen menerapkan standar akuntansi internasional (IAS, sekarang pelaporan keuangan internasional, atau IFRS) untuk tahun fiscal 2001. Keterangan berikut diambil dari laporan tahunan Volkswagen tahun 2001, yang menjelaskan perbedaan antara hukum komersial jerman (HGB) dan IAS, yang diterapkan oleh Volkswagen. Laporan keuangan yang telah memberikan penyajian yang benar dan wajar terhadap aktiva bersih, posisi keuangan, dan kinerja laba kelompok usaha Volkswagen. Laporan keuangan konsolidasi disusun dalam euro. Kecuali dinyatakan lain, semua jumlah dinyatakan dalam jutaan euro. Laporan laba rugi dibuat sesuai dengan metode biaya penjualan yang diterima secara internasional. Penyusunan laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan IAS menggunakan asumsi yang terkait dengan jumlah pos yang disajikan yang mempengaruhi jumlah dalam neraca dan laporan laba rugi konsolidasi serta pengungkapan aktiva dan kewajiban kontijensi. Kondisi yang ditetapkan dalam seksi 292a hukum komersial jerman (HGB) berupa pengecualian dari keharusan untuk menyusun laporan keuangan konsolidasi sesuai dengan hukum komersial jerman telah terpenuhi. Penilaian terhadap kondisi tersebut didasarkan pada standar akuntansi jerman no.1 (DSR 1) yang diterbitkan oleh komite standar akuntansi jerman. Untuk memastikan kesamaan dengan laporan konsolidasi yang dibuat sesuai dengan hukum komersial jerman, seluruh pengungkapan dan catatan penjelasan yang diharuskan oleh hukum komersial jerman yang melebihi ruang lingkup yang diharuskan oleh IAS juga diterbitkan.
  3. Penerapan IAS :
o   Aktiva berwujud yang disewa guna usahakan pembiayaan dikapitalisasi dan kewajiban terkait diakui sebagai kewajiban dalam neraca, asalkan risiko dan pengembalian kepemilikan secara subtansial dapat diatribusikan kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok usaha Volkswagen AG sesuai dengan IAS 17.
o   Sebagai pihak sebagai penyedia sewa guna usaha pembiayaan, aktiva yang disewa guna usahakan tidak dikapitalisasi tetapi cicilan sewa guna usaha yang didiskontokan disajikan sebagai piutang.
o    Aktiva berwujud yang dapat di dipindahkan didepresiasikan dengan menggunakan metode garis lurus dan bukan metode saldo menurun.
o   Goodwill yang berasal dari konsolidasi modal yang berasal dari akuisisi perusahaan.
o   Persediaan harus dinilai sebesar biaya perolehan penuh.
o   Provisi hanya dibuat ketika terdapat kewajiban kepada pihak ketiga.
o   Perbedaan dari translasi laporan keuangan yang disusun dalam mata uang asing tidak dicatat dalam laporan laba rugi.
o   Kewajiban jangka menengah dan kewajiban jangka panjang dimasukkan ke dalam neraca, termasuk biaya perolehan modal, dengan menggunakan metode biaya efektif.

Sumber:
Choi.D.S Frederick., Meek. K Gary, 2005, INTERNATIONAL ACCOUNTING, Buku 1, Edisi 5, Jakarta: Salemba Empat. 

Senin, 04 Januari 2016

Kode Etik Profesi Akuntansi


Pengertian
Kode etik profesi akuntansi adalah suatu peraturan yang diterapkan bagi para profesi akuntansi. Kode etik profesi akuntansi ini sangat penting karena untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud). Lembaga yang menaungi profesi akuntan di Indonesia adalah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).

Kode perilaku profesional dapat dikatakan sebagai pedoman umum yang mengikat dan mengatur  setiap anggota serta sebagai pengikat suatu anggota untuk bertindak. Kode perilaku profesional diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat atas kualitas pelayanan yang diberikan oleh profesi. Kode perilaku profesi terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan etika, interprestasi atas peraturan etika dan kaidah etika.

Prinsip Etika IFAC (International Federation of Accountants)

IFAC adalah organisasi global untuk profesi akuntansi yang didedikasikan untuk melayani kepentingan publik dengan memperkuat profesi dan memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi internasional yang kuat.

  • ·         Visi & Misi IFAC 

Visi IFAC adalah bahwa profesi akuntansi global yang diakui sebagai pemimpin dihargai dalam pengembangan organisasi yang kuat dan berkelanjutan, pasar keuangan, dan ekonomi.
Misi IFAC adalah untuk melayani kepentingan publik dengan: memberikan kontribusi bagi pengembangan standar kualitas tinggi dan bimbingan; memfasilitasi adopsi dan pelaksanaan standar kualitas tinggi dan bimbingan, memberikan kontribusi bagi pengembangan organisasi akuntansi profesional yang kuat dan perusahaan akuntansi dan tinggi kualitas praktek oleh akuntan profesional, dan mempromosikan nilai akuntan profesional di seluruh dunia, dan berbicara tentang isu-isu kepentingan publik.

  • ·         Kode Etik Prinsip-prinsip Dasar Akuntan Profesional  IFAC sebagai berikut :

a)      Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.

b)      Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.

c)      Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien  atau atasan menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam memberikan layanan professional.

d)     Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan professional atau pihak ketiga.

e)      Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.

Prinsip Etika AICPA (American Institute of Certified Public Accountants)

American Institute of Certified Public Accountants (AICPA) yaitu suatu organisasi profesional dalam bidang akuntansi publik yang keanggotaannya hanya bagi akuntan publik terdaftar (certified public accountants) saja. Organisasi ini menetapkan standar etika profesi dan standar audit AS untuk perusahaan swasta, organisasi nirlaba, pemerintah federal, negara bagian, dan daerah.
Pendirian AICPA menjadikan akuntansi sebagai suatu profesi yang istimewa karena persyaratan pendidikan yang ketat, standar profesional yang tinggi, kode etik profesional yang tegas, dan komitmen untuk melayani kepentingan publik.

  • ·         Misi

Misi AICPA adalah untuk memberikan anggotanya sumber, informasi, dan kepemimpinan yang memungkinkan mereka untuk memberikan layanan yang berharga dengan cara profesional tertinggi untuk memberikan manfaat pada masyarakat, pengusaha, dan klien. Dalam memenuhi misinya, AICPA bekerja dengan organisasi-organisasi akuntan publik terdaftar negara bagian dan memberikan prioritas pada daerah-daerah yang ketergantungan masyarakatnya pada keahlian akuntan publik sangat signifikan.


  • ·         Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :


a.     Tanggung Jawab 
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya. 
b.      Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
c.       Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi.
d.      Objectivitas dan Independensi 
Seorang anggota harus mempertahankan  objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
e.       Due Care
Seoarng anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.       Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.

Prinsip Etika IAI (Ikatan Akuntan Indonesia)

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan. IAI merupakan anggota International Federation of Accountants, organisasi profesi akuntan dunia yang merepresentasikan lebih 2,5 juta akuntan yang bernaung dalam 167 asosiasi profesi akuntan yang tersebar di 127 negara. Sebagai anggota IFAC, IAI memiliki komitmen untuk melaksanakan semua standar internasional yang ditetapkan demi kualitas tinggi dan penguatan profesi akuntan di Indonesia. IAI juga merupakan anggota sekaligus pendiri ASEAN Federation of Accountants (AFA). Saat ini IAI menjadi sekretariat permanen AFA.

·         Berikut adalah 8 prinsip etika menurut IAI dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya :

a.       Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.

b.      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.

c.       Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.  Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.

d.      Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.

e.       Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami.

  • ·         Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:

1.      Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

2.      Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.

f.       Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.

g.      Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.

h.      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.




SUMBER