Kamis, 07 November 2013

Koperasi Simpan Pinjam "ARTHA JAYA"


LATAR BELAKANG
Koperasi Simpan Pinjam Artha Jaya (KSP) Arya bergrerak di bidang jasa pelayanan simpanan dan pinjaman dalam upaya meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat daerah kerja dengan badan hukum tanggal 29 Juni 2000 No.31/BH/Meneg/I/VI/2000 dan akte perubahan anggaran dasar tanggal 12 Maret 2003 No.40/PAD/Meneg/I/III/2003. Sumber dana diperoleh dari seluruh anggota dan calon anggota. Sistem pembayaran dilakukan setiap bulan.

Ø  Koperasi simpan pinjam ARTHA JAYA memiliki 7 anggota yang terdiri dari :

-          Pengurus             : Bpk.Dr.H.Teguh Prajitno
-          Pengawas           : Dedi Haryono dan Ibnu Haskoro
-          Sekretaris            : Drs.Suwanto
-          Bendahara          : Otti Wulandari
-          Pengelola            : Lili Sugiyanti dan Adi Mulyadi

VISI MISI
1. Visi
Menjadi KSP yang kuat, mandiri, dapat dipercaya dan sehat secara ekonomi untuk kesejahteraan anggota.
2. Misi
a. Menggali dan menghimpun dana dari anggota, calon anggota dan sumber lainnya.
b. Menyalurkan dana dalam bentuk pemberian pinjaman dengan pola konvensional.
c. Menyelenggaraan bimbingan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan manajemen kepada anggota, calon anggota dan masyarakat.
3. Tujuan
a. Persfektif Keuangan
Terjaga dan terpeliharanya keamanan investasi serta kelanjutan usaha dengan tingkat keuntungan yang rasional.
b. Persfektif Pelayanan
Terpenuhinya kepentingan dan kebutuhan ekonomi terutama permodalan, bimbingan, pembinaan, pendidikan, dan pelatihan manajemen bagi anggota, calon anggota, dan masyarakat untuk peningkatan kemampuan berusaha dan bersaing.
c. Persfektif Proses Kegiatan Internal
Terselenggaranya kegiatan organisasi dan kegiatan usaha dengan sistem manajemen yang sehat, hemat, efektif dan taat azas.

d. Persfektif Pembelajaran dan Pertumbuhan
Terjaminnya proses peningkatan kualitas SDM: Pengurus, Pengawas, Karyawan KSP, anggota, calon anggota dan masyarakat yang dilayani sehingga memiliki kemampuan dan keunggulan bersaing.
KEANGGOTAAN
Persyaratan untuk diterima menjadi anggota koperasi Artha Jaya adalah sebagi berikut:
1.        Warga Negara Indonesia (WNI)
2.      Memiliki kesinambungan kegiatan usaha dengan kegiatan usaha koperasi.
3.      Memiliki kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tida-k berada dalam perwalian dan sebagainya)
4.      Bersedia membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 20.000 dibayar setiap bulan yang ditentukan dalam anggaran rumah tangga dan atau keputusan rapat anggota.
5.      Menyetujui anggaran dasar,anggaran rumah tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi.
6.      Bertempat tinggal kedudukan dan berdomisili di dalam Kota Jakarta, Depok, Tangerang , Bekasi, dan Bogor.
7.      Anggota adalah:
- Setelah menjalani 2 (dua) kali periode pinjaman dengan kriteria lancar dan    lunas.
            - Dan atau simpanan pokok telah mengendap selama 1 tahun
             - Diluar buti diatas statusnya adalah calaon anggota.

PROGRAM KOPERASI ARTHA JAYA
a.      Pinjaman 1 juta , Agunan ijazah dan atau penyataan peralatan rumah tangga, diatas 1 juta, agunan BPKB Motor dll.
b.      Peningkatan Sektor Agribisnis
c.        Asuransi Pinjaman/Pembiayaan.

SYARAT-SYARAT PENGAJUAN PINJAMAN
-          Berstatus anggota atau calon anggota
-          Mengisi formulir pinjaman
-          Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
-          Menyerahkan Foto Copy KK,Rekening listrik,Slip gaji dan Agunan

Ø  Prosedur pencairan dana pinjaman melalui beberapa tahap antara lain :
a)     mengisi formulir dan menyerahkan persyaratan pengajuan pinjaman apabila  data telah disetujui pengaju akan di survei dan dana pinjaman akan cair dalam waktu satu minggu setelah dilakukan survei.

b)     Besar dana pinjaman yang dapat dipinjam sebesar Rp 500.000 – Rp 10.000.000. pengaju dapat meminjam dana lebih dari batas maksimal yang telah di tetapkan oleh koperasi apabila pengaju memiliki kebutuhan yang lebih besar akan tetapi di sesuaikan dengan kemampuan untuk pengembalian dana.

c)      Waktu pengembalian dana pinjaman minimal 6 bulan sampai maksimal 2 tahun.

Pemanfaatan dana pinjaman di salurkan bebas oleh pengguna namun sebagian besar pengaju menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pendidikan,usaha dll.

Ø  Jasa yang diberikan :
        i.            Untuk calon anggota 2,5 %/bulan
      ii.            Untuk anggota 2 %/bulan

MASLAH YANG DIHADAPI KOPERASI

                                I.            Kredit Macet

SOLUSI
Setelah melakukan wawancara dan observasi di koperasi Artha Jaya saya menemukan kendala didalam koperasi tersebut, kendala itu berupa kredit macet dimana pada saat anggota meminjam uang, anggota tersebut tidak melunasinya sesuai dengan waktu yang dijanjikan, yang akibatnya akan menghambat kas yang masuk pada koperasi Artha Jaya.

Ø  Melihat kendala yang ada saya memberikan beberapa solusi yaitu:

1.        Memberikan Kebijakan Ketat Terhadap Kreditur
Sebaiknya koperasi Artha Jaya memberikan kebijakan yang lebih ketat terhadap anggota yang ingin malkukan pinjaman.

2.      Memperbaiki Manajemen
Manajemen koperasi Artha Jaya juga sebaiknya lebih selektif lagi dalam memilih kreditur, mereka dapat melakukannya dengan mengobservasi calon kreditur, apakah sesuai antara usaha yang ia kelola dengan uang yang ingin dipinjam. Antara yang ia jadikan pinjaman dengan uang yang ia pinjam.

Demikian hasil dari wawancara dan observasi saya dengan kelompok saya mengenai koperasi Artha Jaya. Semoga informasi ini dapat dipergunakan sebaik-baiknya.

SUMBER :