Minggu, 22 Desember 2013

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi


Dalam kamus Longman Dictionary of Contemporary English, globalisasi yang berasal dari kata global memiliki arti “concerning the whole earth” yakni segala sesuatu yang memiliki kaitan dengan dunia internasional atau dengan seluruh alam semesta.
Dilihat dari pengertian globalisasi sendiri nampaknya dalam mengahadapi era globlalisasi koperasi patut berwaspada. Karena masih banyaknya maaslah koperasi yang sulit untuk diselesaikan, salah satu masalah koperasi yang mengahambat perkembangan koperasi yaitu kredit macet. Dalam menghadapi masalah ini koperasi kurang tegas dalam memberikan kebijakan kredit. Sehingga para kriditurnya-pun santai dalam mengahadapinya, tanpa ada rasa tanggung jawab untuk membayar kreditnya. Globaliasi bukan-lah era yang mudah untuk diikuti perkembangannya, jika dilihat koperasi rasanya kurang bisa untuk mengikuti perkembangannya di era globalisasi, terkecuali system koperasi dibenahi menjadi lebih baik lagi, dengan begitu koperasi bukan tidak mungkin lagi koperasi bisa mengikuti era globalisasi. 

Koperasi di Era Globalisasi
Dalam menghadapi era globalisasi ekonomi, para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus bersikap reaktif dan atisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi, bukannya mengeluh dan mengatakan bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa adanya usaha dan kerja keras. Karena mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari suatu ancaman globalisasi.
Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :

Pertama, koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatannya bertujuan sebagai pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan atau kegiatan pemasaran atau lainnya. 

Kedua, koperasi telah menjadi alternative bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu member manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain dan demikian pula dengan koperasi kredit. 

Ketiga, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya dan hal tersebut menjadi factor utama yang membuat koperasi mampu bertahan pada kondisi yang sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama menghadapi kesulitan tersebut.


Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam Era Globalisasi

Usaha kecil, Menengah, dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting dan disepelekan justru sebagaian besar dapat eksis dalam menghadapi badai krisis. Sebagai contohnya banyak peluang pasar yang semula tertutup sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat yang sebagaian besar masih harus diimpor, produsen jamu yang membentuk koperasi mendapatkan kesempatan untuk memperluas jangkauan pasarnya.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan terjadinya pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya koperasi justru peluang koperasi untuk tetap berperan dalam perekonomian nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan pelaku ekonomi lainnya.

Langkah-langkah Antisipasi Koperasi Dalam Globalisasi

Sector-sektor usaha kecil di Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak dalam bidang ekonomi di Indonesia. Keistemewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama dengan hak suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi ternyata dapat member laba financial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut. Untuk mengembangkan koperasi masih banyak hal yang perlu dibenahi baik di sisi ubternal maupun eksternal. Di sisi internal dalam tubuh koperasi masih banyak hal-hal yang merugikan. Misalnya yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana social politik. Parahnya lagi para pengurus koperasi kadangkala merangkap jabatan biropkratis , politis atau jabatan kemasyarakatan sehingga terjadi konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi dapat terbawa ke dalam koperasi sehingga mempengaruhi citra koperasi. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi karena sumber daya dan budidaya lebih dialokasikan untuk mengurangi konflik-konflik social politik, maka agenda ekonomi konkret tidak dapat diwujudkan. Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.

Berikut ini adalah ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi

1. Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.

2. Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.

3. Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.

4. Membagi koperasi menurut beberapa sektor : koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, koperasi konsumen atau koperasi konsumsi, dan koperasi kredit dan jasa keuangan.

5. Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.

6. Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.

7. Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.

Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.

Tak hanya merupakan jati diri bangsa Indonesia, tetapi koperasi juga dapat memberikan modal untuk usaha kecil yang tidak bisa mereka pinjam melali lembaga lain. Sehingga koperasi tidak secara langsung akan membantu pemerintah dalam program mengurangi pengangguran di Indonesia. Dengan berkurangnya penganguran di koperasi akan membuat bjak yang didapat negara akan semakin besar dan pendapat per kapita bisa naik.

Sumber: http://jkt45.com/pengertian-globalisasi-definisi/
               http://restirs.wordpress.com/2012/11/06/tugas-3-siapkah-koperasi-indonesia-menghadapi-   era-globalisasi/

Tata Cara Mendirikan Koperasi


SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI

1. Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5. Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan 

Tata Cara Pembentukan Koperasi
  1. Sekelompok orang yang akan membentuk koperasi wajib memahami pengertian, nilai dan prinsip-prinsip Koperasi.
  2. Pembentukan Koperasi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
    1. Koperasi Primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
    2. Koperasi sekunder dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) badan hokum koperasi.
    3. Pendiri Koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah warga Negara Indonesia,cakap secara hukum dan mampu melakukan perbuatan hokum.
    4. Pendiri Koperasi adalah pengurus Koperasi primer yang diberi kuasa masing-masing koperasi primer untuk menghadiri rapat pembentukan Koperasi sekunder.
    5. Usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota.
    6. Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh Koperasi.
    7. Memiliki tenaga terampil dan mampu mengelola Koperasi.
  1. Para pendiri wajib mengadakan rapat persiapan pembentukan koperasi yang membahas semua hal yang berkaitan dengan rencana pembentukan Koperasi meliputi antara lain penyusunan rancangan Anggaran Dasar / materi muatan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan hal-hal lain yang diperlukan untuk pembentukan Koperasi.
4.       Dalam rapat persiapan pembentukan Koperasi dilakukan penyuluhan Koperasi terlebih dahulu oleh pejabat dari instansi yang membidangi Koperasi pada para pendiri.
  1. Rapat pembentukan Koperasi primer dihadiri oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang pendiri,sedangkan rapat Koperasi sekunder dihadiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang diwakili oleh orang yang di beri kuasa berdasarkan keputusan rapat anggota Koperasi yang bersangkutan.
  2. Rapat pembutukan Koperasi dipimpin oleh seorang
  3. Rapat pembentukan dihadiri oleh pejabat yang membidangi Koperasi sesuai tingkatannya (nasional/provinsi/kabupaten/kota).
  4. Dalam rangka pembentukan Koperasi dibahas antara lain mengenai pokok-pokok materi muatan anggaran dasar Koperasi dan susunan nama pengurus dan pengawas yang pertama.
  5. Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, jenis Koperasi, maksud dan tujuan, bidang usaha, ketentuan mengenai keanggotaan, pengelola, perdoman, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, pembubaran dan ketentuan mengenai sanksi.
  6. Pelaksanaan rapat anggota pembentukan Koperasi wajib dituangkan dalam natulen rapat pendirian Koperasi.
  7. Para pendiri Koperasi atau kuasanya mempersiapkan akta pendiri Koperasi melalui bantuan notaries pembuat akta Koperasi.
  8. Dalam penyusunan pembuatan akta Koperasi,para pendiri atau kuasanya dan notaris pembuat akta Koperasi dapat berkonsultasi dengan pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendiri Koperasi.
  9. Para pendiri Koperasi atau kuasanya mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi secara tertulis kepada pejabat yang berwenang mengesahkan akta pendirian Koperasi.
  10. Permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi diajukan dengan melampirkan :
    1. 2(dua) salinan akta pendirian Koperasi bermaterai cukup.
    2. Data akta pendirian Koperasi yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris.
    3. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    4. Rencana kegiatan usaha Koperasi minimal 3 (tiga) tahun kedepan dan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi.
    5. Dokumen lain yang diperlukan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  11. Pejabat yang berwenang wajib melakukan penelitian atau verifikasi terhadap materi anggaran dasar yang akan disahkan.
  12. Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengecekan terhadap koperasi yang akan didirikan terutama yang berkaitan dengan domisili / alamat, kepengurusan. Usaha yang dijalankan dan keanggotaannya.
  13. Pelaksanaan penilaian dapat dilakukan bersama pada waktu penyusunan akta.
  14. Pendirian.
  15. Dalam hal hasil penelitian dan pengecekan pejabat sebagaimana dimaksud di atas, menilai Koperasi tersebut layak untuk disahkan, maka pejabat mengesahkan akta pendirian Koperasi tersebut.
  16. Pengesahan akta pendirian Koperasi ditetapkan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (duapuluh) hari sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
  17. Koperasi memperoleh status badan hokum setelah mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang.
Alat Kelengkapan Organisasi Koperasi :
1.        o   Rapat anggota, rapat anggota yang dihadiri oleh anggota koperasi merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi
2.       o   Jenis rapat anggota : RAT, rapat anggota khusus dan rapat anggota luar biasa (misalnya koperasi mengalami keadaan krisis)
3.       o   Pengurus koperasi, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanakan kegiatan koperasi sehari-hari
4.       o   Pengawas, diberikan kuasa oleh anggota atau rapat anggota untuk melaksanaka pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi
5.       o   Manager koperasi, adalah pelaksana tugas pengurus dalam memimpin koperasi sehingga mampu mencapai tujuan sesuai dengan program koperasi.