Senin, 02 Juni 2014

Membedah Kasus Hak Cipta

Pembajakan CD Software
Jakarta – Penyidik PPNS Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual bersama BSA (Business Software Association) dan Kepolisian melaksanakan Penindakan Pelanggaran Hak Cipta atas Software di 2 tempat di Jakarta yaitu Mall Ambasador dan Ratu Plasa pada hari Kamis (5/4). Penindakan di Mall Ambasador dan Ratu Plaza dipimpin langsung oleh IR. Johno Supriyanto, M.Hum dan Salmon Pardede, SH., M.Si dan 11 orang PPNS HKI. Penindakan ini dilakukan dikarenakan adanya laporan dari BSA (Business Software Association) pada tanggal 10 Februari 2012 ke kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang mengetahui adanya CD Software Bajakan yang dijual bebas di Mall Ambasador dan Ratu Plaza di Jakarta. Dalam kegiatan ini berhasil di sita CD Software sebanyak 10.000 keping dari 2 tempat yang berbeda.
CD software ini biasa di jual oleh para penjual yang ada di Mall Ambasador dan Ratu Plasa seharga Rp.50.000-Rp.60.000 sedangkan harga asli software ini bisa mencapai Rp.1.000.000 per softwarenya. Selain itu, Penggrebekan ini akan terus dilaksanakan secara rutin tetapi pelaksanaan untuk penindakan dibuat secara acak/random untuk wilayah di seluruh Indonesia. Salmon pardede, SH.,M.Si selaku Kepala Sub Direktorat Pengaduan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, mengatakan bahwa “Dalam penindakan ini para pelaku pembajakan CD Software ini dikenakan pasal 72 ayat 2 yang berbunyi barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau brang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal 72 ayat 9 apabila dalam pemeriksaan tersangka diketahui bahwa tersangka juga sebagai pabrikan”.
Dengan adanya penindakan ini diharapkan kepada para pemilik mall untuk memberikan arahan kepada penyewa counter untuk tidak menjual produk-produk software bajakan karena produk bajakan ini tidak memberikan kontribusi kepada negara dibidang pajak disamping itu untuk menghindari kecaman dari United States Trade Representative (USTR) agar Indonesia tidak dicap sebagai negara pembajak.

Melihat contoh kasus diatas, jelas terlihat  masih banyaknya warga Indonesia yang melakukan pembajakan walaupun sudah ada larangan tegas yang dinyatakan secara tertulis oleh pemerintah. Baik sanksi administrasi berupa denda yang dinyatakan dalam rupiah maupun sanksi pidana yang tidak tanggung-tanggung yaitu selama 5 tahun. Marknya pembajakan di Indonesia disinyalir karena masih banyak pula pelanggan yang lebih memilih CD software bajakan, apalagi harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga aslinya. Razia yang dilakukan polisi-pun tidak setiap saat dan setiap daerah tetapi hanya saat tertentu saja dan hanya disalah satu daerah saja. Razia yang dilakukan polisi yang tidak rutin dan hanya disalah satu daerah saja tidak seimbnag dengan banyaknya CD bajakan yang telah beredar dimasyarakat.
            Jika memang polisi telah menangkap para pengedar ataupun pembuat CD bajakan, diharapkan polisi benar-benar menhusutnya secara tuntas sampai ke-akar, kalu memang menginginkan Indonesia bebas dari unsur pembajakan dan tidak ingin dicap sebagai negara pembajak.

http://kelompokepro7.blogspot.com/2013/06/contoh-kasus-pelanggaran-hak-cipta.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar