Rabu, 14 November 2012

Bentuk-bentuk badan usaha



Bentuk yuridis perusahaan

Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
Firma
Firma (dari bahasa Belandavenootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama.Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Perseroan Komanditer
Perseroan Komanditer atau Commanditaire Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia, walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai badan usahanya.

Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

BUMN

Menurut Undang-undang Nomer 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, definisi BUMN adalah :
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Koperasi

Menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Lembaga keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank (asuransi, pegadaian, dana pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
·         Bank (pengucapan bahasa Indonesia: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote Kata bank berasal dari bahasa Italiabanca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturanSaat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
·         Non Bank
1.        Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
2.       Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek perusahaan yang sudah terdaftar di bursa itu. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikit dikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalah jaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. Karena pihak pihak yang bertransaksi tidak perlu saling tahu lawan transaksinya, perdagangan dalam bursa hanya dapat dilakukan oleh seorang anggota, sang pialang saham. Permintaan dan penawaran dalam pasar-pasar saham didukung faktor-faktor yang, seperti halnya dalam setiap pasar bebas, memengaruhi harga saham (lihat penilaian saham).
Sebuah bursa saham sering kali menjadi komponen terpenting dari sebuah pasar saham. Tidak ada keharusan untuk menerbitkan saham melalui bursa saham itu sendiri dan saham juga tidak mesti diperdagangkan di bursa tersebut: hal semacam ini dinamakan "off exchange". Untuk saham yang sudah terdaftar perdagangannya harus dilapor ke bursa ybs.
Penawaran pertama dari saham kepada investor dinamakan pasar perdana atau pasar primer dan perdagangan selanjutnya disebut pasar kedua (sekunder).

Kerjasama, Penggabungan dan ekspansi

Bentuk-bentuk Penggabungan
Penggabungan Vertikal-Integral
Penggabungan Vertikal-Integral atau disebut pula Integrasi ke Hulu dan Hilir adalahsuatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memilikitahapan produksi berbeda 

Tujuan penggabungan bentuk vertical-integral 
a)  Untuk kesinambungan perolehan pasokan bahan baku dengan kuantitasdan kualitas serta harga yang terjamin  
b)  Untuk mengendalikan pasar barang jadi dalam hal pasokan,kualitas, danharga

Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar.

Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:

1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja, misalnya khusus menghasilkan pakaian olah raga saja, atau bergerak di bidang jasa transportasi darat saja.

2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu, misalnya perusahaan penanaman, perusahaan penggilangan padi dan perusahaan penjual beras.

Pengkonsentrasian Perusahaan
 1.        Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaansecara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalambidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang inginmelakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada
Trustee(orangkepercayaan)untuk menerbitkan sertifikat sahamnya
 2.       Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentukCorporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapaperusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadiperusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan olehHolding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinyapenggabungan secara vertikal maupun horisontal.Contoh : Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
 3.        Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksibarang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untukmengurangi persaingan.Kartel dibagi dalam beberapa bentuk.
 4.       Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untukmelaksanakan suatu proyek.Sindikasi juga dapat melakukan perjanjiansindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebutsindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bankbersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5.       Concern 
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secarahorisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concerndapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukanperluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirianperusahaan baru.Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukanmelalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuatdibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasarmodal.
 6.       Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antarabeberapa perusahaan yang berdiri sendiri.Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untukmemenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang seringbepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yangefisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri sepertilayanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalahmengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruhpelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan olehsalah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
 7.       Trade Association
Yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaanyang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencarilaba.Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (AsosiasiIndustri Rekaman Indonesia)

Jenis-jenis Penggabungan Usaha

A.    Merger
Merger adalah sebuah penggabungan dua perusahaan menjadi satu, dimana perusahaan yang yang meakukan merger mengambil alih  semua assets dan liabilities perusahaan yang menjadi rekanan mergernya dengan begitu perusahaan yang melakukan merger memiliki paling tidak 50% saham dan perusahaan yang di-merger berhenti beroperasi dan pemegang sahamnya menerima sejumlah uang tunai atau saham di perusahaan yang baru. Definisi merger yang lain yaitu sebagai penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain tanpa menghilangkan bentuk asli perusahaan tersebut. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.640). Bidding firm tetap berdiri dengan identitas dan namanya, dan memperoleh semua aset dan kewajiban milik target firm. Setelah merger target firm berhenti untuk menjadi bagian dari bidding firm. Konsolidasi sama dengan merger kecuali terbentuknya perusahaan baru. Kedua perusahaan sama-sama menghilangkan keberadaan perusahaan secara hukum dan menjadi bagian dari perusahaan baru itu, dan antara perusahaan yang di-merger atau yang me-merger tidak dibedakan.

B.    Akusisi
Akuisisi adalah pengambil-alihan (takeover) sebuah perusahaan dengan membeli saham atau aset perusahaan tersebut, perusahaan yang dibeli tetap ada.(Brealey, Myers, & Marcus, 1999, p.598).

C.    Konsolidasi
Setelah proses merger selesai, sebuah perusahaan baru tercipta dan pemegang saham kedua belah pihak menerima saham baru di perusahaan ini.

a)    Acquisition of stock
Akuisisi dapat juga dilakukan dengan cara membeli voting stock perusahaan, dapat dengan cara membeli sacara tunai, saham, atau surat berharga lain. Acquisition of stock dapat dilakukan dengan mengajukan penawaran dari suatu perusahaan terhadap perusahaan lain, dan pada beberapa kasus, penawaran diberikan langsung kepada pemilik perusahaan yang menjual. Hal ini dapat disesuaikan dengan melakukan tender offer. Tender offer adalah penawaran kepada publik untuk membeli saham target firm, diajukan dari sebuah perusahaan langsung kepada pemilik perusahaan lain.

b)    Acquisition of assets
Perusahaan dapat mengakuisisi perusahaan lain dengan membeli semua asetnya. Pada jenis ini, dibutuhkan suara pemegang saham target firm sehingga tidak terdapat halangan dari pemegang saham minoritas, seperti yang terdapat pada acquisition of stock (p.817-818).

  • Sedangkan berdasarkan jenis perusahaan yang bergabung, merger atau akuisisi dapat dibedakan:

a. Horizontal
Merger terjadi ketika dua atau lebih perusahaan yang bergerak di bidang industri yang sama bergabung yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan

Contoh : Trans tv dengan Trans 7 mereka bergerak dalam bidang yang sama yakni dalam bidang pertelevisian di Indonesia.

b. Vertical
Merger terjadi ketika suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan supplier atau customernya yang bertujuan memperluas daerah pemasaran, memperbanyak saluran distribusi, memperbanyak produksi, dan metode penjualan.

Contoh : PT. UHT yang memproduksi susu dalam bentuk kalengan serta cair mereka bergabung dalam suatu nama membentuk suatu perusahaan baru yang lebih kuat dan memperoleh lebih baik keuntungan, seperi : peternak sapi dengan pabrik penggolahan susu dan pabrik pengepakan produk.

c. Congeneric
Merger terjadi ketika perusahaan dalam industri yang sama tetapi tidak dalam garis bisnis yang sama dengan supplier atau customernya. Keuntungannya adalah perusahaan dapat menggunakan penjualan dan distribusi yang sama.

d. Conglomerate
Merger terjadi ketika perusahaan yang tidak berhubungan bisnis melakukan merger. Konglomerasi tidak hanya penggabungan yang bersifat horizontal saja atau maupun vertical saja melainkan keduanya.Sehingga bergabung menjadi sebuah perusahaan yang kuat.Keuntungannya adalah dapat mengurangi resiko.(Gitman, 2003, p.717).

Sumber :




Tidak ada komentar:

Posting Komentar