Koperasi syariah maupun koperasi
umum keduanya memiliki landasan yang sama. Keduanya juga memiliki fungsi yang
baik untuk anggotanya, bahkan tak untuk anggota namun juga untuk pemerintah
secara menyeluruh. Seperti bank, koperasi syariah dan umum memiliki perbedaan
yang dapat dilihat dari aspek:
- Pembiayaan
Koperasi
konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi.
Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk
melayani para nasabahnya
- Aspek pengawasan
Aspek
pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan
kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam
mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada
pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah
sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat
diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana
serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
- Penyaluran produk
koperasi
konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran
produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang
( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi
atau tidak?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam
ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di
koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan
menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan
murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / barang yang dipinjamkan kepada
para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika
nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian
uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada
koperasi syariah
- Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi
konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat,
sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena
kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
Dilihat
dari perbedaannya yang paling menonjol adalah fungsinya sebagai lembaga zakat.
Hanya koperasi syariah yang memberikan program ataupun layanan ini. Mungkin ini
pula yang menjadi keistimewaan dari koperasi syariah, hal ini memudahkan para
anggotanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim yaitu membayar
zakat. Hal ini pula yang satu-satu nya program yang tidak dimiliki oleh
koperasi umum, dan tak program pembanding lainnya yang dimiliki koperasi umum
untuk program ini.
Sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar