Minggu, 19 Januari 2014

Perbedaan Koperasi Syariah dengan Koperasi Umum


Koperasi syariah maupun koperasi umum keduanya memiliki landasan yang sama. Keduanya juga memiliki fungsi yang baik untuk anggotanya, bahkan tak untuk anggota namun juga untuk pemerintah secara menyeluruh. Seperti bank, koperasi syariah dan umum memiliki perbedaan yang dapat dilihat dari aspek:
  1. Pembiayaan
Koperasi konvensional memberikan bunga pada setiap naabah sebagai keuntungan koperasi. Sedangkan pada koperasi syariah, bagi hasil adalah cara yang diambil untuk melayani para nasabahnya
  1. Aspek pengawasan
Aspek pengawasan yang diterapkan pada koperasi konvensional adalah pengawasan kinerja, ini berarti koperasi hanya diawasi kinerja para pengurus dalam mengelola koperasi. Berbeda dengan koperasi syariah, selain diawasi pada pengawasan kinerjanya, tetapi juga pengawasan syariah. Prinsip-prinsip syariah sangat dijunjung tinggi, maka dari itu kejujuran para intern koperasi sangat diperhatikan pada pengawasan ini, bukan hanya pengurus, tetapi aliran dana serta pembagian hasil tidak luput dari pengawasan.
  1. Penyaluran produk
koperasi konvensinal memberlakukan system kredit barang atau uang pada penyaluran produknya, maksudnya adalah koperasi konvensional tidak tahu menahu apakah uang ( barang ) yang digunakan para nasabah untuk melakukan usaha mengalami rugi atau tidak?, nasabah harus tetap mengembalikan uang sebesar yang dipinjam ditambah bunga yang telah ditetapkan pada RAT. Aktivitas ini berbeda di koperasi syariah, koperasi ini tidak mengkreditkan barang-barangnya, melainkan menjualn secara tunai maka transaksi jual beli atau yang dikenal dengan murabahah terjadi pada koperasi syariah, uang / barang yang dipinjamkan kepada para nasabahpun tidak dikenakan bunga, melainkan bagi hasil, artinya jika nasabah mengalami kerugian, koperasipun mendapatkan pengurangan pengembalian uang, dan sebaliknya. Ini merupakan salah satu bagi hasil yang diterapkan pada koperasi syariah
  1. Fungsi sebagai lembaga zakat
Koperasi konvesional tidak menjadikan usahanya sebagai penerima dan penyalur zakat, sedangkan koperasi syariah, zakat dianjurkan bagi para nasabahnya, karena kopersai ini juga berfungsi sebagai institusi Ziswaf .
Dilihat dari perbedaannya yang paling menonjol adalah fungsinya sebagai lembaga zakat. Hanya koperasi syariah yang memberikan program ataupun layanan ini. Mungkin ini pula yang menjadi keistimewaan dari koperasi syariah, hal ini memudahkan para anggotanya untuk menjalankan kewajibannya sebagai umat muslim yaitu membayar zakat. Hal ini pula yang satu-satu nya program yang tidak dimiliki oleh koperasi umum, dan tak program pembanding lainnya yang dimiliki koperasi umum untuk program ini.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar