Mengingat bahwa entrepreneurship dalam koperasi
tidak hanya menyangkut usaha koperasi tetapi meliputi pula member
entrepreneurship, manajer entreprwneurship, bureaucratic entrepreneurship dan
catalytic entrepreneurship, maka pada akhirnya disepakati istilah
KEWIRAKOPERASIAN sebagai istilah baku kewirausahaan koperasi.
"Kewirakoprasian adlah suatu sikap mental positif dalam berusaha
secara koperatif, deblngan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pda pri sip identitas koperasi, dalam
mewujudkan terpwnuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan
bersama".
Dari definisi tersebut terkandung beberapa
unsur yang patut diperhatikan :
1.
Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental
positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirakop (orang yang
.elaksanakan kewirakoprasian) haruz mempunyaj keinginan untuk memajukan
organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu
harus dilakukan secra koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus
mementingkan kebutuhan anggotanya.
2.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa
inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada
demi kepentingan bersama (Drucker, 1988,h.30).
3.
Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil
risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastiqn, sehingga hal-hal yang
diharapkan kadanag-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di
lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan
seorang wirausahq yang me.punyai kemampuan mengambil resiko.
4.
Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada
prinsip idntitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pelanggan. Kepentingan anggota agar anggota mau herpartisipasi aktif terhadap
koperasi. Karena itu wirakop berugas meningkatkan pelayanan dengan jalan
menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.
5.
Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi
kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
6.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan
oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan
kataliz, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis
wirakop ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yqng
berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yqng berbeda-beda
pula.
Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar