Minggu, 19 Januari 2014

Kewirakoprasian


Mengingat bahwa entrepreneurship dalam koperasi tidak hanya menyangkut usaha koperasi tetapi meliputi pula member entrepreneurship, manajer entreprwneurship, bureaucratic entrepreneurship dan catalytic entrepreneurship, maka pada akhirnya disepakati istilah KEWIRAKOPERASIAN sebagai istilah baku kewirausahaan koperasi.

       "Kewirakoprasian adlah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, deblngan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pda pri sip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpwnuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama".

Dari definisi tersebut terkandung beberapa unsur yang patut diperhatikan :
1.       Kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Ini berarti wirakop (orang yang .elaksanakan kewirakoprasian) haruz mempunyaj keinginan untuk memajukan organisasi koperasi, baik itu usaha koperasi maupun usaha anggotanya. Usaha itu harus dilakukan secra koperatif dalam arti setiap kegiatan usaha koperasi harus mementingkan kebutuhan anggotanya.

2.       Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988,h.30).

3.       Wirakop harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Karena dunia penuh dengan ketidakpastiqn, sehingga hal-hal yang diharapkan kadanag-kadang tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausahq yang me.punyai kemampuan mengambil resiko.

4.       Kegiatan wirakop harus berpegang teguh pada prinsip idntitas koperasi, yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Kepentingan anggota agar anggota mau herpartisipasi aktif terhadap koperasi. Karena itu wirakop berugas meningkatkan pelayanan dengan jalan menyediakan berbagai kebutuhan anggotanya.

5.       Tujuan utama setiap wirakop adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama.

6.     Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan kataliz, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirakop ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yqng berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yqng berbeda-beda pula.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar