PROGRAM
PEMBANGUNAN KOPERASI
Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas,
disusun program pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan
program penunjang yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Program pokok meliputi:
1.
Program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan kewirausahaan, profesionalisme, ketrampilan dan wawasan para
anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi. Termasuk kemampuan manajemen
dan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisien usahanya serta
mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya peluang yang terbuka bagi pengembangan
kegiatan usaha baru.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut. Antara lain:
a.
Menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan,
penyuluhan, magang serta bimbingan dan konsultasi usaha perkoperasian yang
memadai.
b.
Meningkatkan pelayanan konsultasi manajemen bagi koperasi.
c.
Mengembangkan sistem karier dan sistem balas jasa yang menarik bagi pengelola
koperasi
d.
Meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui kelompok untuk mengoptimalkan
potensi usaha perseorangan anggota. Dsb
2.
Program pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan pemupukan modal dan meningkatkan kemampuan memanfaatkan modal
dalam rangka menyehatkan struktur permodalan koperasi.
Program ini ditempuh terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Meningkatkan fasilitas pembiayaan dan jaminan pembiayaan yang dibutuhkan
koperasi dan anggotanya, termasuk modal ventura.
b.
Mengembangkan lembaga keuangan koperasi
c.
Memberikan penyuluhan kepada anggota un5tuk meningkatkan pemupukan modal
sendiri.
d.
Memberikan bimbingan dan kemudahan bagi koperasi yang telah berkembang dan maju
untuk menerbitkan obligasi dan surat hutang lainnya.
3.
Program peningkatan dan perluasan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan koerasi kepada anggotanya. Antara lain dengan:
a.
Meningkatkan promosi usaha.
b.
Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
c.
Mengembangkan jaringan pemasaran.
d.
Melaksanakan misi dagang.
e.
Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran.
f.
Memberikan bimbingan dan konsultasi pemasaran.
g.
Memantapkan sistem distribusi.
4.
Program kerjasama antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisien
dan efektivitas kegiatan koperasi baik dalam aspek kelembagaan yaitu dengan
meningkatkan pendidikan dan pelatihan, maupun dalam aspek usaha yaitu antara
lain dengan memperkokoh jaringan usaha koperasi, meningkatkan keterkaitan
usaha, mempercepat proses alih teknologi, meningkatkan kepastian usaha, serta
memperluas pemasaran hasil produksi koperasi.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Mengembangkan jaringan usaha koperasi yang lebih luas.
b.
Promosi untuk mendorong terjalinnya hubungan kemitraan usaha dalam berbagai
bentuk yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan, saling menunjang, dan
saling menguntungkan.
c.
Mendorong spesialisasi usaha ditingkat koperasi sekunder dalam rangka
peningkatan konsolidasi, dayaguna dan hasil guna kerjasama antarkoperasi dan
kemitraan usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d.
Menyempurnakan konsep dan mekanisme pelaksanaan pola perusahaan inti rakyat (PRI)
dalam rangka pelaksanaan demokratisasi ekonomi, meningkatkan kedudukan koperasi
dan daya tawar (bargaining power) anggota koperasi
5.
Program pemantapan kelembagaan koperasi
Program ini bertujuan untuk menata dan
memantapkan kelembagaan koperasi agar makin sesuai dengan kebutuhan gerakan
koperasi dan selaras dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.
Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.
Menumbuhkan, mengembangkan dan memandirikankoperasi di pedesaan/KUD.
b.
Mengembangkan koperasi di daerah terisolasi, terpencil, perbatasan, dan
pemukiman transmigrasi.
c.
Menumbuhkan, mengembangkan, dan memandirikan koperasi di perkotaan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
d.
Mengembangkan sistem akuntansi koperasi untuk memperkuat kelembagaan koperasi
seiring dengan makin luasnya usaha koperasi sehingga manajemen koperasi lebih
transparan dan dapat diaudit. Dsb
5
Program penunjang
1.
Program pembangunan perkoperasian di daerah tertinggal
Peran serta koperasi dalam upaya
pembangunan daerah tertinggal adalah dengan mendorong tumbuhnya kelompok usaha
bersama yang produktif, dan selanjutnya diarahkan untuk berkembang menjadi
koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi yang telah ada sehingga
dapat meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan usahanya kepada anggota dan
masyarakat di daerah tertinggal.
Peningkatan kualitas dan kemampuan kpoperasi di daerah tertinggal dilakukan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kualitas sumber daya manusia koperasi/KUD.
b.
Membangun sarana dan prasarana usaha koperasi.
c.
Menyediakan bantuan modal kerja untuk mendukung kelancaran dan pengembangan usaha koperasi/KUD dan anggotanya.
d.
Meningkatkan peran serta koperasi/KUD dalam pemeliharaan dan peningkatan
kesehatan masyarakat daerah tertinggal.
e.
Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
f.
Meningkatkan peran serta koperasi/KUD dalam penyediaan energi listrik bagi masyarakat
daerah tertinggal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk
untuk mendorong tumbuh kembangnya berbagai usaha produktif masyarakat.
2.
Program pengembangan informasi perkoperasian
Program ini bertujuan untuk
menyempurnakan dan mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan koperasi,
berupa jaringan informasi kelembagaan dan usaha yang antara lain meliputi
informasi tentang produksi, informasi pemasaran dalam negeri maupun ekspor,
informasi permodalan serta informasi untuk mendukung terjalinnya kerjasama,
keterkaitan dan kemitraan usaha.
3.
Program penelitian dan pengembangan koperasi
Program ini bertujuan untuk menunjang
pelaksanaan pengembangan koperasi terutama yang berkaitan dengan peningkatan
kualitas sumber daya manusia koperasi, peningkatan akses dan pangsa pasar
koperasi, peningkatan akses terhadap sumber permodalan dan struktur permodalan
koperasi, serta melakukan pengkajian kebijaksanaan untuk mewujudkan pembinaan
koperasi secara otonom dalam Repelita VI.
4. Program
pembinaan dan pengembangan pemuda di bidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk
mengembangkan kepeloporan generasi muda dalam pembangunan koperasi, serta
pewarisan nilai, semangat, dan jiwa koperasi pada generasi penerus.
5.
Program peranan wanita dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk
meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan koperasi melalui peningkatan
pengetahuan dan ketrampilan serta pemberian kesempatan yang luas kepada kaum
wanita untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan perkoperasian.
6.
Program pengembangan hukum dibidang perkoperasian
Program
ini bertujuan untuk mengembangkan hukum yang mendukung pertumbuhan dan
perkembangan koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang tangguh, mandiri, berakar dalam masyarakat serta mampu berperan
disemua bidang usaha, terutama dalam bidang kehidupan ekonomi rakyat. Program
ini meliputi pula kegiatan penyusunan dan perumusan peraturan
perundang-undangan di berbagai sektor yang mendukung pembangunan koperasi.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar