Limbah merupakan
hasil dari suatu proses produksi yang sudah tidak bermanfaat lagi, pada umumnya
limbah ini banyak mengandung senyawa yang sudah tidak diperlukan lagi, ataupun
senyawa yang sangat berbahaya bagi mkhluk hidup dan bumi.
Dampak limbah bagi Kesehatan
Timbulan
sampah dapat menjadi tempat pembiakan lalat yang dapat mendorong penularan
infeksi,
¡
Timbulan sampah dapat menimbulkan penyakit yang terkait dengan tikus,
¡
Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari
sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam
berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang
pengelolaan sampahnya kurang memadai,
¡
Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit),
¡
Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya
adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini
sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang
berupa sisa makanan/sampah,
¡ Sampah beracun. Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.
Dampak limbah bagi Lingkungan
Pencemaran
darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah misalnya ditinjau dari segi kesehatan
sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau
dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tidak sedap dipandang
mata).
Cairan
rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air.
Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan
lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis.
Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan
gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam
konsentrasi tinggi dapat meledak.
Macam
pencemaran udara yang ditimbulkannya misalnya mengeluarkan bau yang tidak
sedap, debu gas-gas beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan
karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas
belerang, amoniak dan asap di udara. Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari
bahan plastik ada yang bersifat karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker,
berhati-hatilah dalam membakar sampah.
Menurunnya kualitas lingkungan,
Maksudnya
kualitas lingkungan disini yaitu, semakin menyebarnya limbah dimana-mana akan
membuat semua hal yang ada di lingkungan jadi tercemar. Misalnya saja jika
pencemaran terjadi pada sungai yang dimanfaatkan untuk pengairan sawah-sawah
petani. Hasil petani pun menurun kualitasnya karena sebagian dari hasil
panennya sudah tercemari oleh limbah.
Terhambatnya
pembangunan negara.
Dalam
maslah ini pemerintah terlalu sibuk untuk mengurusi masalah limbah dan dampak
negative yang diakibatkannya, misalnya saja dampak negative terhadap kesehatan.
Pemerintah disibukkan dengan maslah kesehatan setiap masyarakatnya. Kalau
masyarakatnya saja belum sehat bagaimana mungkin pembangunan bisa terwujud.
Pembangunan terwujud juga perlu adanya campur tangan dari masyrakatnya.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
·
BAB V PERIZINAN
Pasal
17
1) Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah
wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan
kewenangannya.
Pasal
18
1)
Keputusan mengenai pemberian izin
pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah
yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan daerah.
·
BAB X LARANGAN
Pasal
29
(1) Setiap
orang dilarang:
a.
memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b.
mengimpor sampah;
c.
mencampur sampah dengan limbah berbahaya
dan beracun;
d.
mengelola sampah yang menyebabkan
pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e.
membuang sampah tidak pada tempat yang
telah ditentukan dan disediakan;
f.
melakukan penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g.
membakar sampah yang tidak sesuai dengan
persyaratan teknis pengelolaan sampah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, huruf c, dan huruf d diatur
dengan peraturan pemerintah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.
(4)
Peraturan daerah kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
menetapkan sanksi pidana kurungan atau
denda terhadap pelanggaran ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e, huruf f, dan huruf g.
Peraturan
pemerintah diatas telah dengan jelas menyebutkan larangan dan perizinan tentang
pembuangan limbah (sampah). Tetapi masih banyaknya pabrik-pabrik industry yang
membuang limbahnya dengan seenaknya. Alasan mereka melakukan itu adalah
sulitnya mengurus surat perizinan yang duimaksud. Namun apapun alasnnya itu
tidak dapat dimaafkan ataupun dimaklumi,
karena pembuangan limbah (sampah) secara tidak baik dan tidak mengikuti
peraturan yang ada akan mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat
sekitarnya yang pada akhirnya akan merugikan secara menyeluruh baik yang
pemilik pabrik, pemerintah maupun kalangan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar