Minggu, 19 Januari 2014

Limbah


Limbah merupakan hasil dari suatu proses produksi yang sudah tidak bermanfaat lagi, pada umumnya limbah ini banyak mengandung senyawa yang sudah tidak diperlukan lagi, ataupun senyawa yang sangat berbahaya bagi mkhluk hidup dan bumi.

Dampak limbah bagi Kesehatan
Timbulan sampah dapat menjadi tempat pembiakan lalat yang dapat mendorong penularan infeksi,
¡ Timbulan sampah dapat menimbulkan penyakit yang terkait dengan tikus,
¡ Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai,
¡ Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit),
¡ Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah,
¡ Sampah beracun.
Telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.


Dampak limbah bagi Lingkungan
Pencemaran darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah misalnya ditinjau dari segi kesehatan sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tidak sedap dipandang mata).
Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.
Macam pencemaran udara yang ditimbulkannya misalnya mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu gas-gas beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas belerang, amoniak dan asap di udara. Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker, berhati-hatilah dalam membakar sampah.

Menurunnya kualitas lingkungan,
Maksudnya kualitas lingkungan disini yaitu, semakin menyebarnya limbah dimana-mana akan membuat semua hal yang ada di lingkungan jadi tercemar. Misalnya saja jika pencemaran terjadi pada sungai yang dimanfaatkan untuk pengairan sawah-sawah petani. Hasil petani pun menurun kualitasnya karena sebagian dari hasil panennya sudah tercemari oleh limbah.
Terhambatnya pembangunan negara.
Dalam maslah ini pemerintah terlalu sibuk untuk mengurusi masalah limbah dan dampak negative yang diakibatkannya, misalnya saja dampak negative terhadap kesehatan. Pemerintah disibukkan dengan maslah kesehatan setiap masyarakatnya. Kalau masyarakatnya saja belum sehat bagaimana mungkin pembangunan bisa terwujud. Pembangunan terwujud juga perlu adanya campur tangan dari masyrakatnya.

Peraturan pemerintah tentang limbah (sampah).
Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah
·         BAB V PERIZINAN
Pasal 17
1)       Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
2)     Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah.
3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 18
1)       Keputusan mengenai pemberian izin pengelolaan sampah harus diumumkan kepada masyarakat.
2)     Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis usaha pengelolaan sampah yang mendapatkan izin dan tata cara pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah.


·         BAB X LARANGAN
Pasal 29
(1)  Setiap orang dilarang:
a.      memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.      mengimpor sampah;
c.        mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;
d.      mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
e.       membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
f.        melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau
g.       membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     huruf a, huruf c, dan huruf d diatur dengan peraturan pemerintah. 
  
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
     huruf e, huruf f, dan huruf g diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

(4) Peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
     menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan
     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g.

Peraturan pemerintah diatas telah dengan jelas menyebutkan larangan dan perizinan tentang pembuangan limbah (sampah). Tetapi masih banyaknya pabrik-pabrik industry yang membuang limbahnya dengan seenaknya. Alasan mereka melakukan itu adalah sulitnya mengurus surat perizinan yang duimaksud. Namun apapun alasnnya itu tidak dapat dimaafkan ataupun dimaklumi,  karena pembuangan limbah (sampah) secara tidak baik dan tidak mengikuti peraturan yang ada akan mencemari lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya yang pada akhirnya akan merugikan secara menyeluruh baik yang pemilik pabrik, pemerintah maupun kalangan masyarakat sekitar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar