“Pohon adalah
Jantungnya Bumi”, sering sekali kita mendengar kalimat ini. Maksud dari kalimat
ini adalah tanpa adanya pohon bumi kita takkan bisa hidup. Tanpa kita sadari
pohon mempunyai peran yang sangat besar untuk bumi dan kehidupan. Manfaat pohon
untuk bumi dan kehidupan diantaranya yaitu:
1.
Pemasokan Oksigen
Pohon
merupakan penyumbang oksigen satu-satunya yang disediakan oleh alam. Pohon
melakukan fotosintesis yang nantinya akan menghasilkan oksigen. Seperti yang
ditunjukan dalam reaksi berikut.
Oksigen yang
dihasilkan oleh reaksi tersebut nantinya akan digunakan oleh manusia untuk
bernapas guna mempertahankan hidupnya.
2.
Produsen Makanan
Dalam
rantai makanan “pohon” ditempatkan pada tingkat produsen, dimana dikatakan
produsen disini pohon-lah yang memberikan sumber makanan paling awal untuk
mkhluk hidup dibumi. Pohon juga tidak memerlukan mkhluk lain untuk
mempertahankan hidupnya. Pohon mempunyai zat klorofil yang digunakan untuk
memasak makanannya dalam tubuhnya. Hal lain yang digunakan olh pohon untuk
memasak makanannya sudah disediakan oleh alam seperti, sinar matahari, dan air.
3.
Penyerap Air
Pohon
mempunyai akar yang sangat kuat, dimana akar tersebut berfungsi untuk menyerap
air. Jika air tersebut tidak diserap oleh pohon, nantinya akan menyebabkan
banjir serta longsor. Hal tersebut akan membuat aktifitas manusia terhambat.
Itu hanya sebagian
dari manfaat pohon yang sebenarnya masih banyak lagi. Setelah melihat manfaat
tersebut sudah sewajibnya kita sebagai mkhluk hidup yang memiliki akal, memelihara
pohon untuk menjaga bumi kita agar terus dapat hidup dan dapat dimanfaatkan
untuk anak, cucu kita nantinya.
Boleh saja kita
menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan kita misalnya saja untuk membuat
perabot rumah. Tetapi hal itu juga harus diimbangi dengan reboisasi agar kita
bisa terus memanfaatkan pohon tersebut dikemudian hari. Sayangnya masih banyak
manusia yang sudah paham akan manfaat pohon untuk kehidupan dan bumi, mereka
tetap saja menebang pohon seenaknya dengan alasan untuk berbisnis dan memperkaya
diri sendiri. Dan penebangan pohon yang mereka lakukan tanpa diiringi dengan
reboisasi.
Padahal pemerintah
telah membuat peraturan tentang penebangan pohon secara illegal atau yang biasa
kita kenal dengan sebutan illegal logging.
Sebgaimana dalam peraturan, ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan
sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari
upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara
lestari. Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999
yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan
untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan
kepada pelaku secara kumulatif.
Ketentuan pada Pasal 50 menyatakan bahwa,
“Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat
(1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha
pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan
kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan
kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat
(1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.
Berdasarkan uraian
tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 /
1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur – unsur yang dapat dijadikan
dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan
liar (illegal logging) yaitu :
1.
Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2.
Kegiatan yang keluar dari ketentuan – ketentuan perizinan sehingga merusak
hutan
3.
Melanggar batas – batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang –
undang
4.
Menebang pohon tanpa izin
5.
Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan,
atau memiliki hasil hutan yang
diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6.
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7.
Membawa alat – alat berat dan alat – alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa
izin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar