Minggu, 19 Januari 2014

Peranan Pemerintah untuk Koperasi


Perkembangan koperasi di Indonesia tidak lepas dari peranan pemerintah. Dalam setiap kagiatan koperasi telah diatur adalam UU yang telah dibuat oleh pemerintah seperti dalam UU no 17 tahun 2012 yang mengatur tentang koperasi.
Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
  • memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
  • melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
  • memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.
Peran pemerintah ini sangat penting untuk perkembangan koperasi agar menjadi lebih baik lagi. Koperasi juga ikut dilindungi oleh pemerintah, agar apa yang telah dilaksanakan koperasi tidak dilaksanakan dengan bidang usaha lainnya. 

·         Adapun kebijakan pemerintah dalam pembangunan koperasi secara terinci adalah sebagai berikut:

a.      Pembangunan sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan agar makin memiliki kemampuan menjadi badan usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
b.      Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan manajemen yang lebih profesional.
c.       Peningkatan koperasi di dukung melalui pemberian kesempatan berusaha yang seluas luasnya di segala sektor  kegiatan ekonomi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan penciptaan  iklim usaha yang mendukung dengan kemudahan memperoleh permodalan.
d.      Kerjasama antar koperasi dan antara koperasi dengan usaha negara dan usaha swasta sebagai mitra usaha dikembangkan seacara lebih nyata untuk mewujudkan kehidupan perekonomian berdasarkan demokrasi ekonomi yang dijiwai semangat dan asas kekeluargaan, kebersamaan, kemitraan usaha, dan kesetiakawanan.

Telah banyak hal yang dilakukan pemerintah untuk koperasi, namun peran pemerintah ini tidak dapat terwujud hanya dengan pemerintah saja, tetapi peran masyarakat juga sangat diperlukan agar apa yang direncanakan pemerintah dapat terwujud. Pemerintah melakukan hal tersebut juga  untuk masyarakatnya agar menjadi lebih baik lagi kehidupannya, mengurangi pengangguran, menaikkan taraf hidup, mengurangi keberadaan pengemis.
Setelah masyarakat dan pemerintah bergotong royong untuk menajalankan peranannya masing-masing. Taka da lagu hambatan untuk perkembangan koperasi, dengan peanan koperasi yang terlihat seperti tidak ada aartinya namun peranan yang tidak ada artinya itulah yanga akan berubah menjadi ada artinya.
Maksudnya disini yaitu, yang tadinya koperasi dianggap sebelah mata dan tidak mempunyai peranan besar untuk negara akan berubah menjadi mempunyai peranan yang besar jika peran pemerintah dan masyarakat untuk koperasi dijalankan. Koperasi dapat membantu pemerintah untuk memajukan negara dengan program-program yang lebih mudah diikuti oleh masyarakat dan dengan beban ataupun denda yang lebih rendah juga jika dibandingkan dengan lemabaga lainnya.


 Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar