Minggu, 19 Januari 2014

Koperasi Syariah


Indonesia merupakan negara yang masyrakatnya banyak memeluk agama islam. Hingga di zaman sekarang ini banyak lembaga keuangan yang menganut prinsip syariah. Hal itu menjadi inspirasi untuk sebagian orang, dengan cara membuat koperasi yang juga berbasis syariah. Koperasi berbasis syariah disini dimaksudkan , apabila koperasi memiliki unit usaha produktif simpan pinjam, maka seluruh produk dan operasionalnya harus dilaksanakan dengan mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia. Koperasi berbasis syariah ini melarang adanya riba yang memang diharamkan dalam agama islam.
Selain itu Koperasi berbasis syariah juga memiliki tujuan, landasan, prinsip-prinsip, serta uasaha-usaha seperti koperasi umum.
Tujuan Koperasi Syariah, adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta dalam membangun perekonomian Indonesia berdasarkan  prinsip-prinsip islam.

Landasan koperasi syariah :   
  1. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
  2. Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
  3. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
Prinsip Koperasi syariah:
  • Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
  • Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
  • Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
  • Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Usaha-usaha Koperasi Syariah:
  1. Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
  2. Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
  3. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
  4. Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tujuan, prinsip-prinsip, landasan maupun usaha-usaha dari koperasi syariah tak berbeda jauh dari koperasi umum lainnya. Yang membedakan jika koperasi syariah selain mempunyai landasan UUD dan pancasila juga memiliki landasan al-quran dan assunah yang intinya pun sama dengan koperasi umum yaitu tolong menolong. Sedangkan Prinsip yang dimiliki koperasi syariah menghubungkannya dengan Tuhan yaitu perintah dan lanrangan-Nya.
Kesimpulannya adalah apapun prinsip yang dijalankan koperasi baik syariah maupun umum koperasi tetap mempunyai landasan yang sama yaitu tolong-menolong. Untuk maslah memilih koperasi mana yang akan kita ikuti itu hanyalah maslah kepercayaan yang dianut setiap individu, keduanya memiliki maksud dan tujuan yang baik.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar