Koperasi dengan
lembaga keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau
pinjaman kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang
modern ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya.
Masyarakat lebih banyka mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding
dengan koperasi. Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan
muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya
sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan
tugasnya. Sedangkan lembaga keuangan
(badan usaha lain) lebih mereka kenal,
bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang
bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar
dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga
keuangan (badan usaha lain) yang besar-besaran tak hanya pembangunnya yang
dimana-mana namun juga gedung yang
mereka buat dengan besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan
tidak dikenal oleh msyarakatnya sendiri.
Ada beberapa perbedaan antara Badan
Usaha Koperasi dan lembaga keuangan (badan usaha lain), diantaranya yaitu :
- Anggota Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya, sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
- Pengambilan keputusan pada Koperasi berdasarkan one man one vote,sedang pada Badan usaha lain, pengambilan keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
- Pembagian Patronage refund pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
- Patronage Refund pada Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
- Tujuan Koperasi adalah Pelayanan Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya adalah Profit Maksimum.
- Hasil Usaha Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
Jika dilihat dari
perbedaan tersebut koperasi memiliki semboyan “bersama” yaitu, diamana jika ia
sudah emnjadi pelanggan maka secara langsung akan menjadi pelanggan pula. Dalam
koperasi juga pengambilan keputusan tidak berdasarkan saham seperti pada badan
usaha lain, dimana pemegang saham biasa yang mengambil keputusan. Tak hanya itu
koperasi memiliki tujuan pelayanan maksimum sedangkan badan usaha lain
tujuannya adalah profit maksimum. Dari sini sudah terlihat jelas bahwa koperasi takhanya mengandalkan keuntungan
namun juga mengandalkan atau menganut prinsip bersama dan ememtingkan pelayanan
kepada sesama anggotanya.
Dalam koperasi
hasil usahanya disebut dengan “Sisa Hasil Usaha” (SHU) diamana SHU ini dalah
menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
·
Rumusan pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Di dalam pembagian SHU Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
·
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Dalam badan usaha
lain menyebutnya dengan laba. Diamana laba menurut Soemarso
(2004:245) Laba adalah selisih lebih pendapatan atas beban sehubungan dengan usaha
untuk memperoleh pendapatan tersebut selama periode tertentu. Dapat disimpulkan
bahwa yang dimaksud dengan laba sejauh mana suatu perusahaan memperoleh
pendapatan dari kegiatan penjualan sebagai selisih dari keseluruhan usaha yang
didalam usaha itu terdapat biaya yang dikeluarkan untuk proses penjualan selama
periode tertentu.
·
Tujuan Laba
Menurut Anis dan Imam (2003 : 216) mengutarakan bahwa tujuan pelaporan
laba adalah sebagai berikut :
a)
Sebagai indikator efesiensi penggunaan dana yang tertahan dalam
perusahaan yang diwujudkan dalam tingkat kembaliannya.
b)
Sebagai dasar pengukuran prestasi manajemen.
c)
Sebagai dasar penentuan besarnya perencanaan pajak.
d)
Sebagai alat pengendalian sumber daya ekonomi suatu negara.
e)
Sebagai kompensasi dan pembagian bonus.
f)
Sebagai alat motivasi manajemen dalam pengendalian perusahaan.
g)
Sebagai dasar bentuk kenaikan kemakmuran.
h)
Sebagai dasar pembagian deviden.
·
Pembagian laba atau rugi
Sejak
berdirinya persekutuan dan operasinya akan menghasilkan laba-rugi selama satu
periode akuntansi. Pembagian laba-rugi persekutuan harus dicantumkan dalam akte
pendirian persekutuan. Jika tidak dijelaskan, maka pembagian laba-rugi akan
dibagi sama diantara para sekutu. Pada umumnya, laba-rugi dibagi berdasarkan
cara-cara dibawah ini
Sumber:
Terimakasih banyak kk,sangat membantu 😍
BalasHapus