Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai
kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur
oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan
oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota
masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran
orang-seorang. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan.
Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
Penjelasan pasal
33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian
nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sokoguru
adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai
sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga
uatma” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi
diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system perekonomian
nasional.
Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis
dalam system perekonomian nasional yaitu :
1.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.
Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Ketiga badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai pelaku
ekonomi. Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam
segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar
utama, dalam hal pembentukan produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga
kerja, pemerataan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi.
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan
hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional
dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang
melekat pada masing-masing pelaku ekonomi baik BUMN, BUK, atau pun BUMS di
dalam system ekonomi nasiona yang kita bangun.
Koperasi dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada asas pemerataan.
Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai, dalam
perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan
stabilitas ekonomi nasional.
Mengetahui Peranan Koperasi dalam
perekonomian indonesia
Peran koperasi
dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1)
Kedudukannya
sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2)
Penyedia
lapangan kerja yang terbesar,
3)
Pemain penting
dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4)
Pencipta pasar
baru dan sumber inovasi, serta
5)
Sumbangannya
dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi,
usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional,
sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang.
Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan
mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan
ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat
kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan
masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di
bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia
lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati,
jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi.
Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di
masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan
sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa
peran koperasi antara lain :
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi. Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian
karena koperasi kurang memperlihatkan kinerja dan citra yang lebih baik
dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen
pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu
proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana
prospek koperasi pada masa datang.Jawabannya adalah sangat
prospektif jika koperasi yang mempunyai jatidiri. Koperasi yang
mempraktekkan prinsip-prinsip koperasi dalam organisasi dan
usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan kegiatan usahanya
harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.
Sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar