Koperasi
Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia yang
didirikan oleh bapak koperasi kita Muhammad Hatta. Pembangunan Ekonomi
Indonesia cita-cita awal beliau adalah bertujuan untuk menuju kemakmuran
masyarakat indonesia. Ketentuan dasarnya dalam melaksanakan kegiatan ini telah
diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya, ”Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Penjelasan
dari Pasal 33 UUD 1945 ini adalah ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk
semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah koperasi.”
Adapun
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 memposisilan kedudukan koperasi sebagai
pilar ekonomi indonesia (1) Sebagai sokoguru perekonomian nasional,
dan (2) Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam Kamus Umum
Lengkap karangan wojowasito (1982), pengertian dari sokoguru adalah pilar atau
tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat
diartikan juga koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang
punggung” perekonomian bangsa. Dengan demikian koperasi diperankan dan
difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.Padahal
Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung) perekonomian nasional
Koperasi di masa lalu.
Masihkah Koperasi menjadi Soko Guru
perekonomian Indonesia???
Pertanyaan ini dipertanyakan pada saat ini,kita tidak boleh melupakan peran
Koperasi pada saat krisis Moneter pada awal 1990.
Saat
Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak
nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) ,
maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara
(yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak
bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan
masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Namun
pada saat sekarang ini keberadaan koperasi masih dipandang sebelah mata dengan
masyarakat. Masyarakat lebih mengenal bank dibandingkan koperasi untuk meminjam
modal guna menjalakan bisnisnya.
KOPERASI
dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari,
oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang
seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan,
karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.
Sejatinya
KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi
dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan,
tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang
sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi,
ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata
KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika
banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.
Kesimpulan
:
Pada
zaman sekarang ini sepertinya koperasi masih belum bisa lagi menjadi soko guru
perekonomian di Indonesia, karena pada zaman sekarang ini banyak berdiri pesaing-pesaing
yang lebih berkompeten dan lebih bisa memberikan pinjaman yang lebih dari yang
koperasi berikan kepada para anggotanya. Kurangnya perhatian pemerintah
terhadap koperasi pun ikut mempengaruhinya, karena kurangnya perhatian
pemerintah terhadap koperasi membuat koperasi sulit berkembang dan menjadi
“sama” dengan lembaga keuangan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar