Minggu, 19 Januari 2014

Kebijaksanaan Pembangunan Koperasi


Secara umum, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatnya prakarsa, kemampuan dan peran serta gerakan koperasi melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan ilmu pengetahuan.dan teknologi dalam rangka mengembangkan dan memantapkan kelembagaan, usaha dan sistem koperasi untuk mewujudkan peran utamanya disegala bidangkehidupan ekonomi rakyat.

Secara khusus, kebijaksanaan pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam adalah meningkatkan aksez dan pangsa pasar. Upaya ini ditunjang dengan menyusun berbagai peraturan perundang-undangan yang mendukug perkembangan koperazi dan menghapus peraturan peundang-undngan yang menghambat perkembangan koperasi.

Memperluas akses terhadap permodalan, memperkukuh struktur permodalan dan meningkatkan kemampuan pemanfaatan modal koperasi, antara lain dengan meningkatkan jumlah pqgubdan jenis pinjaman untuk koperasi; mendorong pemupukan dana internal koperasi; menciptakan berbagai kemudahan untuk memperoleh pembiayaan dan jaminan pembiayaan. Dalam rangka menyebarkan dan mendayagunakan sumber dana yang tersedia bagi koperasi dan gerakan koperasi, yaitu antara lain yang berasal dari penyisihan laba bersih BUMN, penyertaan modal pemerintah serta dana lainnya yang berasal dari gerakan koperasi, agar makin mampu melayani kebutuhan pengembangan usaha anggota koperasi.

Meningkatkan kemampuan organisasi dan manajemen antara lain dengan meningkatkan kemampuan kewirausahaan dan profesionalisme anggota, pengurus, penvawas dan karyawan koperasi; mendorong proses pengembangan karier karyawan koperasi; dan meninghkatkan pemahaman terhadap nilai-nilai dan semangat koperasi melalui peningkatan pendidikan, baik bagi anggota koperasi, karyawan koperasi maupun masyrakat.

Meningkatkan akses terhadap teknologi dan lainnya dengan meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan, pemanfaatan hasil penelitian/pengkajian lembaga lain, meningkatkan kegiatan alih teknologi, memberikan kemudahan untuk modernisasi peralatanm, serta mengembangkan dan melindungi teknologi yang telah dikuasai oleh anggota koperasi secara turun-temurun.

Mengembangkan kemitraan, antara lain dengan mengembangkan kerja sama antar koperasi, baik secra horizontal, vertikal maupun kerjasama internasional. Kemitraan usaha ini juga dilakukan dengan meningkatkan pemberian berbagai insentif dan kemudahan kepada kedua pihak serta didukung oleh peraruran perundang-undangan yang memadai.

Kebijaksanaan tersebut juga dilaksanakn didaerah tertinggal dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan kelompok masyrakat yang masih berada dibwah garis kemiskinan.

Sumber:
Kusnadi, Hendar, Ekonomi Koperasi , Jakarta: Lemabaga Penerbit FE-UI, 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar