Minggu, 19 Januari 2014

Pohon adalah Jantungnya Bumi


“Pohon adalah Jantungnya Bumi”, sering sekali kita mendengar kalimat ini. Maksud dari kalimat ini adalah tanpa adanya pohon bumi kita takkan bisa hidup. Tanpa kita sadari pohon mempunyai peran yang sangat besar untuk bumi dan kehidupan. Manfaat pohon untuk bumi dan kehidupan diantaranya yaitu:
1.        Pemasokan Oksigen
Pohon merupakan penyumbang oksigen satu-satunya yang disediakan oleh alam. Pohon melakukan fotosintesis yang nantinya akan menghasilkan oksigen. Seperti yang ditunjukan dalam reaksi berikut.


Oksigen yang dihasilkan oleh reaksi tersebut nantinya akan digunakan oleh manusia untuk bernapas guna mempertahankan hidupnya.

2.       Produsen Makanan

Dalam rantai makanan “pohon” ditempatkan pada tingkat produsen, dimana dikatakan produsen disini pohon-lah yang memberikan sumber makanan paling awal untuk mkhluk hidup dibumi. Pohon juga tidak memerlukan mkhluk lain untuk mempertahankan hidupnya. Pohon mempunyai zat klorofil yang digunakan untuk memasak makanannya dalam tubuhnya. Hal lain yang digunakan olh pohon untuk memasak makanannya sudah disediakan oleh alam seperti, sinar matahari, dan air.

3.       Penyerap Air

Pohon mempunyai akar yang sangat kuat, dimana akar tersebut berfungsi untuk menyerap air. Jika air tersebut tidak diserap oleh pohon, nantinya akan menyebabkan banjir serta longsor. Hal tersebut akan membuat aktifitas manusia terhambat.

Itu hanya sebagian dari manfaat pohon yang sebenarnya masih banyak lagi. Setelah melihat manfaat tersebut sudah sewajibnya kita sebagai mkhluk hidup yang memiliki akal, memelihara pohon untuk menjaga bumi kita agar terus dapat hidup dan dapat dimanfaatkan untuk anak, cucu kita nantinya.



Boleh saja kita menebang pohon untuk memenuhi kebutuhan kita misalnya saja untuk membuat perabot rumah. Tetapi hal itu juga harus diimbangi dengan reboisasi agar kita bisa terus memanfaatkan pohon tersebut dikemudian hari. Sayangnya masih banyak manusia yang sudah paham akan manfaat pohon untuk kehidupan dan bumi, mereka tetap saja menebang pohon seenaknya dengan alasan untuk berbisnis dan memperkaya diri sendiri. Dan penebangan pohon yang mereka lakukan tanpa diiringi dengan reboisasi.
Padahal pemerintah telah membuat peraturan tentang penebangan pohon secara illegal atau yang biasa kita kenal dengan sebutan illegal logging. Sebgaimana dalam peraturan, ketentuan pidana yang di atur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Ada 3 (tiga) jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No. 41 / 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana dan ketiga jenis pidana ini dapat dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif.
Ketentuan pada Pasal 50 menyatakan bahwa, “Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (ayat (1)) dan Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (ayat (2))”.
Sedangkan ketentuan pada Pasal 78 ayat (1) menyatakan bahwa, “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) atau Pasal 50 ayat (2), diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

Berdasarkan uraian tentang rumusan ketentuan pidana dan sanksinya yang di atur oleh UU No. 41 / 1999 tersebut di atas, maka dapat ditemukan unsur – unsur yang dapat dijadikan dasar hukum penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penebangan liar (illegal logging) yaitu :
1.         Merusak prasarana dan sarana perlindungan hukum
2.         Kegiatan yang keluar dari ketentuan – ketentuan perizinan sehingga merusak hutan
3.         Melanggar batas – batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang – undang
4.         Menebang pohon tanpa izin
5.         Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau     memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut di duga sebagai hasil hutan illegal
6.         Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa SKSHH
7.         Membawa alat – alat berat dan alat – alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa izin.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar