Minggu, 19 Januari 2014

Program Pembangunan Koperasi


PROGRAM PEMBANGUNAN KOPERASI
            Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan untuk mencapai berbagai sasaran diatas, disusun program pembangunan koperasi yang terdiri atas program pokok dan program penunjang yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.

  Program pokok meliputi:
1.      Program pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan koperasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kewirausahaan, profesionalisme, ketrampilan dan wawasan para anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi. Termasuk kemampuan manajemen dan kemampuan memanfaatkan, mengembangkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan efisien usahanya serta mampu memanfaatkan dengan sebaik-baiknya peluang yang terbuka bagi pengembangan kegiatan usaha baru.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut. Antara lain:
a.       Menyediakan dan mengembangkan sarana dan prasarana pendidikan, pelatihan, penyuluhan, magang serta bimbingan dan konsultasi usaha perkoperasian yang memadai.
b.      Meningkatkan pelayanan konsultasi manajemen bagi koperasi.
c.       Mengembangkan sistem karier dan sistem balas jasa yang menarik bagi pengelola koperasi
d.      Meningkatkan produktivitas usaha anggota melalui kelompok untuk mengoptimalkan potensi usaha perseorangan anggota. Dsb

2.      Program pengembangan lembaga keuangan dan pembiayaan koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemupukan modal dan meningkatkan kemampuan memanfaatkan modal dalam rangka menyehatkan struktur permodalan koperasi.

Program ini ditempuh terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Meningkatkan fasilitas pembiayaan dan jaminan pembiayaan yang dibutuhkan koperasi dan anggotanya, termasuk modal ventura.
b.      Mengembangkan lembaga keuangan koperasi
c.       Memberikan penyuluhan kepada anggota un5tuk meningkatkan pemupukan modal sendiri.
d.      Memberikan bimbingan dan kemudahan bagi koperasi yang telah berkembang dan maju untuk menerbitkan obligasi dan surat hutang lainnya.

3.      Program peningkatan dan perluasan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan koerasi kepada anggotanya. Antara lain dengan:
a.       Meningkatkan promosi usaha.
b.      Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
c.       Mengembangkan jaringan pemasaran.
d.      Melaksanakan misi dagang.
e.       Menyediakan sarana dan prasarana pemasaran.
f.       Memberikan bimbingan dan konsultasi pemasaran.
g.       Memantapkan sistem distribusi.

4.      Program kerjasama antar koperasi dan kemitraan usaha koperasi
Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisien dan efektivitas kegiatan koperasi baik dalam aspek kelembagaan yaitu dengan meningkatkan pendidikan dan pelatihan, maupun dalam aspek usaha yaitu antara lain dengan memperkokoh jaringan usaha koperasi, meningkatkan keterkaitan usaha, mempercepat proses alih teknologi, meningkatkan kepastian usaha, serta memperluas pemasaran hasil produksi koperasi.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Mengembangkan jaringan usaha koperasi yang lebih luas.
b.      Promosi untuk mendorong terjalinnya hubungan kemitraan usaha dalam berbagai bentuk yang dilandasi oleh prinsip saling membutuhkan, saling menunjang, dan saling menguntungkan.
c.       Mendorong spesialisasi usaha ditingkat koperasi sekunder dalam rangka peningkatan konsolidasi, dayaguna dan hasil guna kerjasama antarkoperasi dan kemitraan usaha antara koperasi dengan badan usaha lainnya.
d.      Menyempurnakan konsep dan mekanisme pelaksanaan pola perusahaan inti rakyat (PRI) dalam rangka pelaksanaan demokratisasi ekonomi, meningkatkan kedudukan koperasi dan daya tawar (bargaining power) anggota koperasi

5.      Program pemantapan kelembagaan koperasi
Program ini bertujuan untuk menata dan memantapkan kelembagaan koperasi agar makin sesuai dengan kebutuhan gerakan koperasi dan selaras dengan perkembangan lingkungan yang dinamis.

Program ini dilaksanakan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.       Menumbuhkan, mengembangkan dan memandirikankoperasi di pedesaan/KUD.
b.      Mengembangkan koperasi di daerah terisolasi, terpencil, perbatasan, dan pemukiman transmigrasi.
c.       Menumbuhkan, mengembangkan, dan memandirikan koperasi di perkotaan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat perkotaan.
d.      Mengembangkan sistem akuntansi koperasi untuk memperkuat kelembagaan koperasi seiring dengan makin luasnya usaha koperasi sehingga manajemen koperasi lebih transparan dan dapat diaudit. Dsb

5       Program penunjang

1.      Program pembangunan perkoperasian di daerah tertinggal
Peran serta koperasi dalam upaya pembangunan daerah tertinggal adalah dengan mendorong tumbuhnya kelompok usaha bersama yang produktif, dan selanjutnya diarahkan untuk berkembang menjadi koperasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan koperasi yang telah ada sehingga dapat meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan usahanya kepada anggota dan masyarakat di daerah tertinggal.



   Peningkatan kualitas dan kemampuan kpoperasi di daerah tertinggal dilakukan terutama dengan kegiatan sebagai berikut:
a.      Meningkatkan kualitas sumber daya manusia koperasi/KUD.
b.      Membangun sarana dan prasarana usaha koperasi.
c.       Menyediakan bantuan modal kerja untuk mendukung kelancaran dan pengembangan    usaha koperasi/KUD dan anggotanya.
d.      Meningkatkan peran serta koperasi/KUD dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan masyarakat daerah tertinggal.
e.       Menyediakan informasi peluang usaha dan pasar.
f.       Meningkatkan peran serta koperasi/KUD dalam penyediaan energi listrik bagi masyarakat daerah tertinggal yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan termasuk untuk mendorong tumbuh kembangnya berbagai usaha produktif masyarakat.

2.      Program pengembangan informasi perkoperasian
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dan mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan koperasi, berupa jaringan informasi kelembagaan dan usaha yang antara lain meliputi informasi tentang produksi, informasi pemasaran dalam negeri maupun ekspor, informasi permodalan serta informasi untuk mendukung terjalinnya kerjasama, keterkaitan dan kemitraan usaha.

3.      Program penelitian dan pengembangan koperasi
Program ini bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pengembangan koperasi terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi, peningkatan akses dan pangsa pasar koperasi, peningkatan akses terhadap sumber permodalan dan struktur permodalan koperasi, serta melakukan pengkajian kebijaksanaan untuk mewujudkan pembinaan koperasi secara otonom dalam Repelita VI.

4.      Program pembinaan dan pengembangan pemuda di bidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan kepeloporan generasi muda dalam pembangunan koperasi, serta pewarisan nilai, semangat, dan jiwa koperasi pada generasi penerus.

5.      Program peranan wanita dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan koperasi melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan serta pemberian kesempatan yang luas kepada kaum wanita untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan perkoperasian.

6.      Program pengembangan hukum dibidang perkoperasian
Program ini bertujuan untuk mengembangkan hukum yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan koperasi sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang tangguh, mandiri, berakar dalam masyarakat serta mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam bidang kehidupan ekonomi rakyat. Program ini meliputi pula kegiatan penyusunan dan perumusan peraturan perundang-undangan di berbagai sektor yang mendukung pembangunan koperasi.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar