Minggu, 19 Januari 2014

Koperasi untuk Indonesia


Tujuan pembangunan ekonomi adalah untuk mencapai kemakmuran masyarakat. Ketentuan dasar dalam melaksanakan kegiatan ini diatur oleh UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi , “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
            Dalam penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini dikatakan bahwa “produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, dibawah pimpinan atau kepemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh karena itu perekonomian disusun atas asas kekeluargaan. Bangunan perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”.
            Penjelasan pasal 33 UUD 1945 ini menempatkan kedudukan koperasi (1) sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut Kamus Umum Lengkap karangan Wojowasito (1982), arti dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan koperasi sebagai pilar atau “penyangga uatma” atau “tulang punggung” perekonomian. Dengan demikian, koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam system perekonomian nasional.
            Ditinjau dari sisi badan usaha atau pelaku bisnis, ada 3 kelompok pelaku bisnis dalam system perekonomian nasional yaitu :
1.      Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
2.      Badan Usaha Koperasi (BUK)
3.      Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Ketiga badan usaha ini dalam istilah sehari-hari sering disebut sebagai pelaku ekonomi. Berarti dari ketiga pelaku ekonomi tersebut peran koperasi dalam segala kehidupan perekonomian nasional diharapkan dominan atau menjadi pilar utama, dalam hal pembentukan produk domestic bruto (PDB), penyerapan tenaga kerja, pemerataan ekonomi ataupun pertumbuhan ekonomi.
Trilogi pembangunan yaitu menciptakan pemerataan pembangunan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi, dan stabilitas nasional dan dinamis adalah sangat strategis dan juga harus dijadikan sebagai misi yang melekat pada masing-masing pelaku ekonomi baik BUMN, BUK, atau pun BUMS di dalam system ekonomi nasiona yang kita bangun.
Koperasi dalam Trilogi pembangunan menitikberatkan pada asas pemerataan. Akan tetapi, seiring dengan perubahan ruang, waktu dan nilai, dalam perjalanannya, koperasi juga berperan dalam pencapaian pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Mengetahui Peranan Koperasi dalam perekonomian indonesia
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari:
1)      Kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor,
2)      Penyedia lapangan kerja yang terbesar,
3)      Pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat,
4)      Pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta
5)      Sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor.
Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. Pemberdayaan koperasi secara tersktuktur dan berkelanjutan diharapkan akan mampu menyelaraskan struktur perekonomian nasional, mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, mengurangi tingkat pengangguran terbuka, menurunkan tingkat kemiskinan, mendinamisasi sektor riil, dan memperbaiki pemerataan pendapatan masyarakat. Pemberdayaan koperasi juga akan meningkatkan pencapaian sasaran di bidang pendidikan, kesehatan, dan indikator kesejahteraan masyarakat Indonesia lainnya.
Sulit mewujudkan keamanan yang sejati, jika masyarakat hidup dalam kemiskinan dan tingkat pengangguran yang tinggi. Sulit mewujudkan demokrasi yang sejati, jika terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat, serta sulit mewujudkan keadilan hukum jika ketimpangan penguasaan sumberdaya produktif masih sangat nyata. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa peran koperasi antara lain :
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khusunya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pada masa ini pembangunan koperasi kurang mendapat perhatian karena koperasi kurang memperlihatkan  kinerja dan citra yang lebih baik dari masa sebelumnya.Keadaan ini merupakan salah satu bukti bahwa komitmen pemerintah masih kurang dalam pembangunan koperasi. Pembangunan adalah suatu proses yang harus berkelanjutan dan tersistem. Pertanyaan berikutnya bagaimana prospek  koperasi  pada masa datang.Jawabannya adalah  sangat prospektif  jika koperasi yang mempunyai jatidiri. Koperasi yang mempraktekkan  prinsip-prinsip koperasi  dalam organisasi dan usahanya. Koperasi sebagai badan usaha, organisasi dan  kegiatan usahanya harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi.


Sumber:


Tidak ada komentar:

Posting Komentar