Jumat, 17 Januari 2014

Masihkah Koperasi Menjadi Soko Guru Perekonomian Indonesia


Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Indonesia yang didirikan oleh bapak koperasi kita Muhammad Hatta. Pembangunan Ekonomi Indonesia cita-cita awal beliau adalah bertujuan untuk menuju kemakmuran masyarakat indonesia. Ketentuan dasarnya dalam melaksanakan kegiatan ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang bunyinya, ”Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Penjelasan dari Pasal 33 UUD 1945 ini adalah ”produksi di kerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini adalah koperasi.”
Adapun penjelasan Pasal 33 UUD 1945 memposisilan kedudukan koperasi sebagai pilar ekonomi indonesia (1) Sebagai sokoguru perekonomian nasional, dan (2) Sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Dalam Kamus Umum Lengkap karangan wojowasito (1982), pengertian dari sokoguru adalah pilar atau tiang. Jadi, makna dari istilah koperasi sebagai sokoguru perekonomian dapat diartikan juga koperasi sebagai pilar atau ”penyangga utama” atau ”tulang punggung” perekonomian bangsa. Dengan demikian koperasi diperankan dan difungsikan sebagai pilar utama dalam sistem perekonomian nasional.Padahal Koperasi diharapkan menjadi soko guru (tulang punggung) perekonomian nasional Koperasi di masa lalu.

Masihkah  Koperasi menjadi Soko Guru perekonomian Indonesia???

            Pertanyaan ini dipertanyakan pada saat ini,kita tidak boleh melupakan peran Koperasi pada saat krisis Moneter pada awal 1990.
Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo (bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri) dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Namun pada saat sekarang ini keberadaan koperasi masih dipandang sebelah mata dengan masyarakat. Masyarakat lebih mengenal bank dibandingkan koperasi untuk meminjam modal guna menjalakan bisnisnya.

KOPERASI dan koperasi, dalam praktek, ada bedanya. KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang seorang pemodal yang ingin memutar uangnya di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca reformasi, sangatlah mudah.

Sejatinya KOPERASI dibentuk demi untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi dengan kedok koperasi.

Kesimpulan :
Pada zaman sekarang ini sepertinya koperasi masih belum bisa lagi menjadi soko guru perekonomian di Indonesia, karena pada zaman sekarang ini banyak berdiri pesaing-pesaing yang lebih berkompeten dan lebih bisa memberikan pinjaman yang lebih dari yang koperasi berikan kepada para anggotanya. Kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi pun ikut mempengaruhinya, karena kurangnya perhatian pemerintah terhadap koperasi membuat koperasi sulit berkembang dan menjadi “sama” dengan lembaga keuangan lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar